Jurnal Pelopor – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk anak dan cucu perusahaannya, melakukan pergantian direksi. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-049/DI-BP/VI/2025 yang diteken oleh Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, pada 23 Juni 2025.
Larangan Berlaku Selama Masa Evaluasi
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa agenda perubahan pengurus tidak boleh dimasukkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), kecuali setelah adanya evaluasi menyeluruh oleh Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero) yang merupakan Holding Operasional (HO) dari BUMN.
“Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh,” demikian bunyi poin penting dalam surat edaran tersebut.
Inbreng Saham Jadi Alasan Utama
Pelarangan ini merupakan bagian dari proses besar yang tengah berlangsung, yaitu inbreng saham BUMN ke dalam holding Danantara. Inbreng ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025, yang terbit pada 21 Maret 2025.
PT Danantara Asset Management (DAM) sebagai holding ditunjuk menjadi pemegang saham Seri B dan Seri C dari berbagai BUMN strategis. Proses integrasi ini membutuhkan stabilitas kepemimpinan di internal perusahaan negara agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan selama restrukturisasi berlangsung.
Mencakup 52 BUMN Besar
Dalam dokumen yang sama, tercatat bahwa sedikitnya 52 BUMN terdampak oleh kebijakan ini, termasuk perusahaan besar seperti PT Adhi Karya, PT Kereta Api Indonesia, PT Jasa Marga, PT Semen Indonesia, hingga PT Waskita Karya.
BUMN yang belum menyelenggarakan RUPST hingga 30 Juni 2025 tetap diperbolehkan melaksanakannya, namun dengan syarat tidak melakukan pergantian direksi. Agenda lain yang bersifat administratif atau operasional masih dapat dibahas.
Stabilitas Manajemen Jadi Prioritas
Langkah ini menegaskan fokus Danantara untuk menjaga stabilitas kepemimpinan selama transformasi portofolio BUMN. Evaluasi menyeluruh diperlukan guna memastikan bahwa setiap direksi yang menjabat memiliki kesesuaian dengan arah bisnis dan investasi jangka panjang yang ditetapkan holding.
Selain itu, larangan ini dinilai penting untuk menghindari keputusan sepihak yang dapat mengganggu proses konsolidasi dan tata kelola perusahaan yang sedang dibangun oleh holding Danantara.
Kebijakan ini akan berdampak besar terhadap arah restrukturisasi dan profesionalisasi BUMN ke depan. Publik dan investor kini menunggu bagaimana Danantara mengelola fase transisi ini tanpa menimbulkan stagnasi dalam pengambilan keputusan strategis.
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: