• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Boleh Bor Minyak, Asal Jual ke Pertamina dan Exxon, Gimana Ini?

ESDM izinkan pengeboran sumur minyak rakyat secara legal melalui Permen ESDM No.14/2025, dorong peningkatan produksi migas.

musa by musa
02/07/2025
in Nasional
0
minyak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengizinkan masyarakat untuk melakukan pengeboran sumur minyak secara legal. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang dirilis hari ini, Selasa (1/7), sebagai upaya peningkatan produksi migas nasional.

Dari Aktivitas Ilegal Jadi Legal

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa aturan baru ini menjadi payung hukum bagi sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin. Dengan aturan ini, pengeboran yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, koperasi, UMKM, hingga BUMD akan diakui dan difasilitasi oleh negara.

“Sumur masyarakat yang sudah ada bisa tetap berproduksi sambil diperbaiki sesuai kaidah teknis good engineering practice,” ujar Yuliot.

Hasil Minyak Dijual ke KKKS: Pertamina, Exxon, BP, dan Lainnya

Seluruh hasil produksi dari sumur rakyat wajib dijual kepada perusahaan migas resmi atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola blok migas di wilayah tersebut. KKKS tersebut mencakup perusahaan besar seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), ExxonMobil Cepu Ltd, BP Berau Ltd, dan PT Pertamina EP.

Pembinaan 4 Tahun, Lalu Evaluasi

Pemerintah memberikan waktu empat tahun pembinaan teknis untuk para pengelola sumur rakyat. Pembinaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Migas dan SKK Migas. Jika dalam periode tersebut tidak ada perbaikan terkait standar teknis dan lingkungan, maka akan dilakukan tindakan hukum.

“Kalau tidak ada perbaikan, kita akan tempuh penegakan hukum,” tegas Yuliot.

Proses Inventarisasi Selesai Akhir Juli 2025

Saat ini, pemerintah tengah melakukan proses inventarisasi seluruh sumur minyak rakyat di Indonesia, termasuk yang beroperasi secara ilegal. Inventarisasi ini ditargetkan rampung pada akhir Juli 2025, sebagai dasar penataan dan legalisasi kegiatan produksi minyak rakyat.

Langkah Besar, Harus Disertai Tanggung Jawab

Dengan kebijakan ini, masyarakat memiliki peluang besar untuk terlibat dalam sektor energi nasional. Namun, pemerintah menekankan bahwa seluruh kegiatan harus memenuhi standar keselamatan dan lingkungan demi keberlanjutan produksi migas Indonesia.

“Kita harapkan ada benefit bagi semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan KKKS,” tutup Yuliot.

Kebijakan ini membuka peluang legal bagi warga untuk mengelola sumber daya alam, namun tetap dalam koridor hukum dan pengawasan ketat demi kepentingan nasional.

Sumber: CNBC Indonesia

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #ESDM #SumurMinyakRakyat #PermenESDM #Migas #Legalitas #EnergiNasional #PengeboranMinyak #UMKM #Koperasi #JurnalPelopor
Previous Post

Untungnya Bocah Ini! Jatuh dari Bus AD di Tol JORR Tapi Sehat!

Next Post

Indonesia Gagal Menang, Timnas Putri Ditekuk Pakistan 0-2

musa

musa

Related Posts

kertanegara
Nasional

Prabowo Panggil Kepala BIN dan Bahlildi Kertanegara

20/10/2025
limbah medis
Nasional

Heboh! Dua Truk Buang Limbah Medis Berbahaya di Serang

20/10/2025
rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
delpedro
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

17/10/2025
Next Post
Timnas Putri

Indonesia Gagal Menang, Timnas Putri Ditekuk Pakistan 0-2

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.