Jurnal Pelopor – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengizinkan masyarakat untuk melakukan pengeboran sumur minyak secara legal. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang dirilis hari ini, Selasa (1/7), sebagai upaya peningkatan produksi migas nasional.
Dari Aktivitas Ilegal Jadi Legal
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa aturan baru ini menjadi payung hukum bagi sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin. Dengan aturan ini, pengeboran yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, koperasi, UMKM, hingga BUMD akan diakui dan difasilitasi oleh negara.
“Sumur masyarakat yang sudah ada bisa tetap berproduksi sambil diperbaiki sesuai kaidah teknis good engineering practice,” ujar Yuliot.
Hasil Minyak Dijual ke KKKS: Pertamina, Exxon, BP, dan Lainnya
Seluruh hasil produksi dari sumur rakyat wajib dijual kepada perusahaan migas resmi atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola blok migas di wilayah tersebut. KKKS tersebut mencakup perusahaan besar seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), ExxonMobil Cepu Ltd, BP Berau Ltd, dan PT Pertamina EP.
Pembinaan 4 Tahun, Lalu Evaluasi
Pemerintah memberikan waktu empat tahun pembinaan teknis untuk para pengelola sumur rakyat. Pembinaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Migas dan SKK Migas. Jika dalam periode tersebut tidak ada perbaikan terkait standar teknis dan lingkungan, maka akan dilakukan tindakan hukum.
“Kalau tidak ada perbaikan, kita akan tempuh penegakan hukum,” tegas Yuliot.
Proses Inventarisasi Selesai Akhir Juli 2025
Saat ini, pemerintah tengah melakukan proses inventarisasi seluruh sumur minyak rakyat di Indonesia, termasuk yang beroperasi secara ilegal. Inventarisasi ini ditargetkan rampung pada akhir Juli 2025, sebagai dasar penataan dan legalisasi kegiatan produksi minyak rakyat.
Langkah Besar, Harus Disertai Tanggung Jawab
Dengan kebijakan ini, masyarakat memiliki peluang besar untuk terlibat dalam sektor energi nasional. Namun, pemerintah menekankan bahwa seluruh kegiatan harus memenuhi standar keselamatan dan lingkungan demi keberlanjutan produksi migas Indonesia.
“Kita harapkan ada benefit bagi semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan KKKS,” tutup Yuliot.
Kebijakan ini membuka peluang legal bagi warga untuk mengelola sumber daya alam, namun tetap dalam koridor hukum dan pengawasan ketat demi kepentingan nasional.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: