Jurnal Pelopor – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkap peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya menstabilkan harga pangan nasional. Hal itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).
Tom menjadi saksi untuk terdakwa Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan gula impor.
Gejolak Harga Pangan Jadi Perhatian Jokowi
Di hadapan majelis hakim, Tom menceritakan bahwa pada awal ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan (2015–2016), hampir semua komoditas pangan mengalami lonjakan harga termasuk beras, daging sapi, jagung, ayam, telur, dan gula.
“Presiden menyampaikan langsung kepada saya dalam sidang kabinet maupun pertemuan pribadi, agar gejolak harga pangan segera ditangani karena meresahkan masyarakat,” ujar Tom.
Bahkan, Tom mengungkap bahwa Jokowi kerap mendengar keluhan langsung dari masyarakat saat blusukan ke pasar. Salah satu yang disebutkan: “Bapak, beras mahal, Bapak!”
Surat Penugasan Impor Gula untuk PT PPI
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Tom menerbitkan surat penugasan impor gula kepada PT PPI. Ia mengaku kebijakan ini hanya melanjutkan kebijakan Menteri Perdagangan sebelumnya, Rachmat Gobel, yang lebih dulu menugaskan Induk Koperasi Kartika bekerja sama dengan PT Angels Product untuk operasi pasar saat Idulfitri 2015.
“Saya perpanjang penugasan atas persetujuan Menteri BUMN, untuk menstabilkan harga dan memastikan stok gula nasional,” ujar Tom.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga didasarkan pada hasil rapat koordinasi antar kementerian, yang mengusulkan agar penugasan impor diserahkan ke BUMN seperti PT PPI.
Hakim: Perintah Presiden Tertulis atau Lisan?
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, sempat meminta klarifikasi terkait bentuk perintah Presiden. Tom menjawab bahwa arahan tersebut disampaikan secara lisan, baik dalam sidang kabinet maupun pertemuan empat mata di Istana, termasuk melalui Menko Perekonomian sebagai atasan langsungnya.
“Inti perintahnya: ambil semua tindakan yang sah untuk meredam gejolak harga pangan,” ujar Tom.
Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar
Meski mengaku menjalankan tugas berdasarkan arahan Presiden dan koordinasi kementerian, Tom tetap didakwa terlibat dalam kasus korupsi. Jaksa menyatakan importasi gula tanpa rapat koordinasi resmi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengandalkan Pejabat Struktural dan Belajar Cepat
Di akhir kesaksiannya, Tom menyampaikan bahwa saat awal menjabat, ia belum memahami sepenuhnya sektor pangan, sehingga sangat mengandalkan pejabat struktural senior di kementeriannya untuk mendalami rantai distribusi, stok nasional, dan pasar.
“Saya masuk kabinet saat tahun 2015 sudah berjalan 2/3. Jadi saya belajar cepat, terutama untuk bahan pokok seperti gula,” jelasnya.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: