• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemilu Nasional-Daerah Dipisah! Legislator: Ini Kemunduran!

Ahmad Irawan nilai putusan MK soal pemilu terpisah bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 22E tentang pemilu.

musa by musa
29/06/2025
in Nasional
0
pemilu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum nasional dan pemilihan umum daerah terus menuai sorotan. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, bahkan menyebut putusan tersebut keliru secara konstitusional.

Ahmad Irawan: Putusan MK Bertentangan dengan UUD 1945

Ahmad Irawan menilai, pemisahan pemilu nasional dan daerah bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menyebutkan secara eksplisit bahwa pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali, termasuk untuk memilih anggota DPRD.

“Putusan MK itu salah. Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 secara tekstual dan eksplisit menentukan pemilu lima tahunan, termasuk untuk DPRD,” tegas Irawan, Sabtu (28/6).

Ia juga menyayangkan langkah MK yang dianggap melampaui kewenangan yudisial dan terlalu jauh memasuki ranah legislatif dan teknis implementasi pemilu.

Usulan Amandemen UUD dan Revisi UU Pemilu

Irawan menyebut bahwa sekadar merevisi UU Pemilu tidak lagi cukup. Ia mendorong adanya amandemen UUD 1945 sebagai bagian dari rekonstruksi sistem pemilu nasional secara menyeluruh.

“Pemisahan dan desain penyelenggaraan pemilu seharusnya menjadi bagian dari constitutional engineering yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang, bukan tafsir sepihak MK,” ungkapnya.

Deddy Sitorus: Hormati Putusan MK, Tapi Perlu Solusi Teknis

Berbeda dengan Irawan, Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP justru menerima keputusan MK secara realistis. Ia menyebut keputusan itu final dan mengikat, meski mengakui adanya tantangan administratif.

“Saya tidak terlalu mempermasalahkan jika konsekuensinya adalah perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Tapi dasar hukumnya harus dipikirkan matang,” kata Deddy.

Ia bahkan mengusulkan agar masa jabatan kepala daerah juga diperpanjang ketimbang menunjuk penjabat (Pj) yang justru bisa merusak siklus demokrasi daerah.

“Pj Kepala Daerah justru merusak siklus pemerintahan dan mengacaukan pemilu yang jurdil, seperti yang terjadi di 2024,” tambahnya.

Isi Putusan MK dan Dampaknya

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (26/6), MK menyatakan bahwa pemilihan legislatif daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota) dan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) dipisahkan dari pemilu nasional.

MK memerintahkan agar pemilu daerah digelar paling lambat 2 tahun 6 bulan setelah pemilu nasional, termasuk pelantikan DPR dan presiden.

Putusan ini otomatis berimplikasi pada kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah, serta percepatan pembahasan paket UU Politik untuk mengatur transisi sistem pemilu yang baru.

Kontroversi dan Jalan Panjang Penyesuaian Sistem Politik

Putusan MK ini memunculkan perdebatan besar di kalangan legislatif dan publik. Di satu sisi, pemisahan pemilu dinilai bisa mengurangi beban logistik dan kompleksitas teknis. Namun di sisi lain, keabsahan konstitusional dan dampaknya terhadap masa jabatan pejabat daerah masih jadi pekerjaan rumah.

Kini, pemerintah dan DPR harus segera menyusun langkah konkret untuk menyesuaikan sistem politik nasional dengan putusan tersebut tanpa melanggar prinsip-prinsip konstitusi yang telah ada.

Sumber: Detik.com

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #PutusanMK #AhmadIrawan #PemiluNasional #PemiluDaerah #UUD1945 #DPRRI #KomisiII #Golkar #JurnalPelopor #Konstitusi
Previous Post

Masa Haji Dipersingkat Jadi 30 Hari? BPH Masih Kaji Dampaknya

Next Post

PSG Bantai Inter Miami 4-0, Messi Mandul, Neves Curi Sorotan

musa

musa

Related Posts

rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
delpedro
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

17/10/2025
polda
Nasional

Polda Metro Libatkan Ormas, Jakarta Akan Lebih Aman?

17/10/2025
rumah subsidi
Nasional

Purbaya: Rumah Subsidi Harus 45 m², Biar Layak Dihuni

16/10/2025
Next Post
psg

PSG Bantai Inter Miami 4-0, Messi Mandul, Neves Curi Sorotan

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.