Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Jualan di Shopee dan TikTok Shop? Siap-Siap Dipotong Pajak! - Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Jualan di Shopee dan TikTok Shop? Siap-Siap Dipotong Pajak!

Pemerintah siapkan aturan baru: e-commerce wajib potong pajak 0,5% dari omzet pelapak untuk tingkatkan penerimaan negara.

musa by musa
27/06/2025
in Nasional
0
pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang akan berdampak langsung pada jutaan pelapak online di Indonesia. Platform e-commerce seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, dan lainnya akan ditugaskan memungut pajak langsung dari para penjual. Kebijakan ini digadang-gadang sebagai solusi untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan antara toko online dan toko fisik.

Pajak UMKM 0,5% Lewat Marketplace

Dalam draf kebijakan tersebut, pelapak dengan omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar akan dikenai pajak sebesar 0,5% dari total pendapatan (PPh Final). Berbeda dari sebelumnya, pemotongan pajak kini tidak lagi dilakukan secara mandiri oleh pelapak, melainkan langsung oleh platform e-commerce yang menjadi tempat berjualannya.

Langkah ini sejatinya bukan bentuk pajak baru, melainkan pengalihan mekanisme dari pembayaran mandiri menjadi sistem pemungutan oleh pihak ketiga, yaitu marketplace. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pendekatan ini dianggap lebih efisien, transparan, dan mendorong kepatuhan.

Alasan di Balik Kebijakan Ini

Ada beberapa alasan mendasar mengapa kebijakan ini muncul:

  1. Menutup celah shadow economy yang selama ini sulit diawasi dari sektor perdagangan online.
  2. Meningkatkan penerimaan negara, terutama setelah pendapatan pajak turun 11,4% pada periode Januari–Mei 2025.
  3. Menjamin keadilan pajak antara penjual online dan toko offline yang selama ini merasa terbebani oleh kewajiban fiskal lebih berat.

Selain itu, sektor e-commerce terus berkembang pesat. Laporan Google dan Temasek memperkirakan nilai transaksi bruto (GMV) e-commerce Indonesia bisa mencapai USD 150 miliar pada 2030. Potensi pajaknya jelas tidak bisa diabaikan.

Tantangan bagi Platform dan Pelapak

Meski bertujuan baik, kebijakan ini menimbulkan sejumlah tantangan:

  • Platform harus menyesuaikan sistem teknis dan akuntansi untuk memungut serta menyetorkan pajak tepat waktu.
  • Para pelapak, terutama UMKM, mungkin akan bingung atau merasa terbebani karena harus memahami aturan baru.
  • Jika tidak disosialisasikan dengan baik, bisa memicu eksodus pelapak kecil ke luar platform.

Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan dukungan, tetapi menekankan pentingnya masa transisi yang cukup, edukasi masif, dan kolaborasi intensif dengan DJP. Mereka juga berharap kebijakan ini tidak menurunkan semangat pelaku UMKM digital untuk tumbuh.

Respons Pengusaha dan Ekonom

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyambut baik rencana ini asal dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Ia menekankan pentingnya dukungan teknis dan komunikasi yang jelas agar pelaku UMKM tidak merasa “terpaksa” atau bingung menghadapi aturan baru.

Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menyatakan kebijakan ini adil dan tepat sasaran. Ia menilai penjual online dengan omzet miliaran sudah selayaknya dipajaki seperti pelaku usaha offline.

Namun, ia juga mengingatkan agar DJP memastikan data integrasi akurat.

“Jangan sampai pelapak yang sudah bayar pajak dipotong lagi oleh platform,” ujarnya.

Menuju Ekosistem Digital yang Adil?

Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan arah baru dalam pengelolaan ekonomi digital Indonesia. Dengan penerapan sistem pajak yang adil dan terintegrasi, diharapkan seluruh pelaku usaha baik online maupun offline berada di level permainan yang setara.

Namun kunci keberhasilannya terletak pada:

  • transparansi regulasi,
  • kesiapan sistem platform,
  • dan kesadaran pelaku usaha bahwa membayar pajak adalah bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Kini, tinggal menunggu: apakah aturan ini akan segera diteken dan bagaimana kesiapan semua pihak menghadapinya?

Sumber: Liputan6

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #PajakUMKM #Shopee #Tokopedia #TikTokShop #Marketplace #EkonomiDigital #PPhFinal #PajakOnline #UMKMIndonesia #JurnalPelopor
Previous Post

Airlangga Ultimatum Trump: Tarif RI-AS Tinggal Menunggu Anda!

Next Post

RSM Kalikapas Perkuat Kapasitas Nakes Lamongan Tangani Preeklampsia

musa

musa

Related Posts

kayu
Nasional

Pabrik Kayu di Lamongan Terbakar, Api Menjalar Dengan Cepat

25/09/2026
erin
Nasional

Rieke Jelaskan Alasan Dampingi Eks ART Erin Lapor Polisi

25/09/2026
lapas
Nasional

Yusril Minta Temuan Lapas Cibinong Dicek, Pegawai Bisa Disanksi

25/09/2026
Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso
Nasional

Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso

23/09/2026
Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam
Nasional

Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam

22/09/2026
ponorogo
Nasional

Prabowo Tiba di Ponorogo, Hadiri Puncak 100 Tahun Gontor

19/09/2026
Next Post
Edukasi Preeklampsia

RSM Kalikapas Perkuat Kapasitas Nakes Lamongan Tangani Preeklampsia

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.