• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Jualan di Shopee dan TikTok Shop? Siap-Siap Dipotong Pajak!

Pemerintah siapkan aturan baru: e-commerce wajib potong pajak 0,5% dari omzet pelapak untuk tingkatkan penerimaan negara.

musa by musa
27/06/2025
in Nasional
0
pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang akan berdampak langsung pada jutaan pelapak online di Indonesia. Platform e-commerce seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, dan lainnya akan ditugaskan memungut pajak langsung dari para penjual. Kebijakan ini digadang-gadang sebagai solusi untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan antara toko online dan toko fisik.

Pajak UMKM 0,5% Lewat Marketplace

Dalam draf kebijakan tersebut, pelapak dengan omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar akan dikenai pajak sebesar 0,5% dari total pendapatan (PPh Final). Berbeda dari sebelumnya, pemotongan pajak kini tidak lagi dilakukan secara mandiri oleh pelapak, melainkan langsung oleh platform e-commerce yang menjadi tempat berjualannya.

Langkah ini sejatinya bukan bentuk pajak baru, melainkan pengalihan mekanisme dari pembayaran mandiri menjadi sistem pemungutan oleh pihak ketiga, yaitu marketplace. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pendekatan ini dianggap lebih efisien, transparan, dan mendorong kepatuhan.

Alasan di Balik Kebijakan Ini

Ada beberapa alasan mendasar mengapa kebijakan ini muncul:

  1. Menutup celah shadow economy yang selama ini sulit diawasi dari sektor perdagangan online.
  2. Meningkatkan penerimaan negara, terutama setelah pendapatan pajak turun 11,4% pada periode Januari–Mei 2025.
  3. Menjamin keadilan pajak antara penjual online dan toko offline yang selama ini merasa terbebani oleh kewajiban fiskal lebih berat.

Selain itu, sektor e-commerce terus berkembang pesat. Laporan Google dan Temasek memperkirakan nilai transaksi bruto (GMV) e-commerce Indonesia bisa mencapai USD 150 miliar pada 2030. Potensi pajaknya jelas tidak bisa diabaikan.

Tantangan bagi Platform dan Pelapak

Meski bertujuan baik, kebijakan ini menimbulkan sejumlah tantangan:

  • Platform harus menyesuaikan sistem teknis dan akuntansi untuk memungut serta menyetorkan pajak tepat waktu.
  • Para pelapak, terutama UMKM, mungkin akan bingung atau merasa terbebani karena harus memahami aturan baru.
  • Jika tidak disosialisasikan dengan baik, bisa memicu eksodus pelapak kecil ke luar platform.

Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan dukungan, tetapi menekankan pentingnya masa transisi yang cukup, edukasi masif, dan kolaborasi intensif dengan DJP. Mereka juga berharap kebijakan ini tidak menurunkan semangat pelaku UMKM digital untuk tumbuh.

Respons Pengusaha dan Ekonom

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyambut baik rencana ini asal dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Ia menekankan pentingnya dukungan teknis dan komunikasi yang jelas agar pelaku UMKM tidak merasa “terpaksa” atau bingung menghadapi aturan baru.

Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menyatakan kebijakan ini adil dan tepat sasaran. Ia menilai penjual online dengan omzet miliaran sudah selayaknya dipajaki seperti pelaku usaha offline.

Namun, ia juga mengingatkan agar DJP memastikan data integrasi akurat.

“Jangan sampai pelapak yang sudah bayar pajak dipotong lagi oleh platform,” ujarnya.

Menuju Ekosistem Digital yang Adil?

Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan arah baru dalam pengelolaan ekonomi digital Indonesia. Dengan penerapan sistem pajak yang adil dan terintegrasi, diharapkan seluruh pelaku usaha baik online maupun offline berada di level permainan yang setara.

Namun kunci keberhasilannya terletak pada:

  • transparansi regulasi,
  • kesiapan sistem platform,
  • dan kesadaran pelaku usaha bahwa membayar pajak adalah bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Kini, tinggal menunggu: apakah aturan ini akan segera diteken dan bagaimana kesiapan semua pihak menghadapinya?

Sumber: Liputan6

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #PajakUMKM #Shopee #Tokopedia #TikTokShop #Marketplace #EkonomiDigital #PPhFinal #PajakOnline #UMKMIndonesia #JurnalPelopor
Previous Post

Airlangga Ultimatum Trump: Tarif RI-AS Tinggal Menunggu Anda!

Next Post

RSM Kalikapas Perkuat Kapasitas Nakes Lamongan Tangani Preeklampsia

musa

musa

Related Posts

kertanegara
Nasional

Prabowo Panggil Kepala BIN dan Bahlildi Kertanegara

20/10/2025
limbah medis
Nasional

Heboh! Dua Truk Buang Limbah Medis Berbahaya di Serang

20/10/2025
rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
delpedro
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

17/10/2025
Next Post
Edukasi Preeklampsia

RSM Kalikapas Perkuat Kapasitas Nakes Lamongan Tangani Preeklampsia

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.