Jurnal Pelopor – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencetak sejarah baru dalam pemberantasan korupsi. Untuk pertama kalinya dalam penanganan tindak pidana khusus, negara berhasil menyita uang dalam jumlah fantastis sebesar Rp 11.880.351.802.619 (Rp 11,8 triliun) dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya oleh lima anak usaha Wilmar Group.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2022 lalu. Uang tersebut, meski belum menjadi rampasan negara karena proses hukum belum inkrah, telah dikembalikan secara sukarela oleh korporasi dan langsung disita berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejagung Tegaskan: Ini Penyitaan Terbesar Sepanjang Sejarah
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyebut bahwa nilai penyitaan kali ini merupakan yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum oleh lembaganya.
“Ini adalah penyitaan terbesar sepanjang sejarah. Nilai uangnya sangat signifikan dan menunjukkan kesadaran dari pihak korporasi untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Harli dalam konferensi pers.
Uang tersebut disita sebagai bagian dari proses penuntutan meski putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan kelima terdakwa korporasi lepas dari tuntutan hukum. Karena itulah, Kejagung kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar putusan tersebut dapat dianulir.
Lima Anak Perusahaan Wilmar Terlibat, Kerugian Negara Dirinci
Dalam pemaparan oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Sutikno, diketahui lima korporasi yang terlibat dalam perkara ini adalah:
- PT. Multimas Nabati Asahan
➤ Mengembalikan: Rp 3,99 triliun - PT. Multimas Nabati Sulawesi
➤ Mengembalikan: Rp 39,75 miliar - PT. Sinar Alam Permai
➤ Mengembalikan: Rp 483,96 miliar - PT. Wilmar Bioenergi Indonesia
➤ Mengembalikan: Rp 57,3 miliar - PT. Wilmar Nabati Indonesia
➤ Mengembalikan: Rp 7,3 triliun
Total keseluruhan kerugian dihitung berdasarkan hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM. Ketiganya mengkalkulasi kerugian dalam bentuk:
- Kerugian keuangan negara
- Keuntungan ilegal (illegal gain)
- Kerugian terhadap perekonomian negara
Belum Rampung, Upaya Hukum Masih Berlanjut
Meski uang telah disita, proses hukum belum final. Kejagung menegaskan bahwa kasasi terus berjalan agar perusahaan tetap bertanggung jawab secara hukum, bukan hanya finansial.
“Pengembalian dana ini tidak menghentikan proses pidana. Ini hanya langkah awal. Jika kasasi dikabulkan, maka negara bisa memproses perampasan permanen atas aset,” tambah Sutikno.
Pesan Moral untuk Dunia Usaha
Kejagung berharap penyitaan ini menjadi contoh dan peringatan keras bagi dunia usaha bahwa korupsi terorganisasi dengan modus fasilitas ekspor atau subsidi negara tidak akan lolos dari jerat hukum.
“Kesadaran korporasi untuk mengembalikan uang negara adalah langkah baik, tapi penegakan hukum tetap berjalan. Kami dorong akuntabilitas dan transparansi dalam bisnis,” tutup Harli.
Latar Kasus: Skema Korupsi Ekspor CPO 2022
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada tahun 2022. Pemerintah saat itu membatasi ekspor CPO untuk menjaga stok dan harga minyak goreng domestik. Namun, perusahaan-perusahaan ini diduga memanipulasi data dan memperoleh izin ekspor secara tidak sah merugikan negara dari sisi pendapatan dan stabilitas harga domestik.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







