Jurnal Pelopor – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, buka suara terkait kasus pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook yang sedang diusut Kejaksaan Agung. Ia menegaskan, program tersebut telah melibatkan banyak pihak pengawas sejak awal, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Namun, Kejaksaan Agung memberi penjelasan bahwa pendampingan yang dimaksud hanya sebatas pemberian pendapat hukum, bukan persetujuan teknis atas jenis atau spesifikasi barang.
Kejagung: Kami Beri Rekomendasi Hukum, Bukan Putusan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) memang memberikan pendampingan hukum dalam proyek ini. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan proyek tetap menjadi kewenangan Kemendikbudristek selaku pihak pengguna anggaran.
“Rekomendasi yang diberikan jajaran Jaksa Pengacara Negara supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Selasa (10/6/2025).
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan atas rekomendasi itu sepenuhnya bergantung pada keputusan lembaga pemohon, dalam hal ini Kemendikbudristek.
Rekomendasi Teknologi: Harusnya Gunakan Windows
Fakta menarik muncul dari hasil penyidikan, di mana tim teknis awal sebenarnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, bukan Chromebook. Namun, realisasinya justru diubah.
“Dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows. Tetapi ini dirubah menjadi pengadaannya dengan sistem Chromebook,” jelas Harli.
Ia menegaskan bahwa Jamdatun telah memberi catatan agar proses dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar dan obyektif, termasuk perbandingan produk.
Nadiem: Proses Sudah Dikawal Banyak Lembaga
Sementara itu, Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta menyebut bahwa proses pengadaan laptop Chromebook telah dilakukan sesuai regulasi. Ia menegaskan, Kemendikbudristek tidak punya kewenangan menetapkan harga maupun daftar penyedia produk, demi menghindari konflik kepentingan.
“Ketepatan terhadap regulasi itu menjadi prinsip dasar dalam proses pengadaan ini… dengan adanya pendampingan dari berbagai instansi,” ujar Nadiem di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ia menyebut bahwa BPKP bertugas melakukan audit, Jamdatun dan kejaksaan diundang sejak awal untuk pendampingan, serta KPPU dilibatkan untuk mencegah monopoli dalam pengadaan.
“Kami (Kemendikbudristek) mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” lanjutnya.
Dana Proyek Gunakan APBN dan DAK Daerah
Nadiem mengonfirmasi bahwa proyek pengadaan laptop ini dibiayai dari dua sumber: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah daerah.
“Pengadaan ini menggunakan jalur yang paling mengurangi potensi konflik kepentingan,” tambah Nadiem.
Kesimpulan: Siapa Bertanggung Jawab?
Meski proyek disebut diawasi banyak lembaga, perubahan sistem operasi dari Windows ke Chromebook kini menjadi sorotan dalam penyidikan. Kejagung menekankan bahwa pendampingan tidak sama dengan persetujuan, dan keputusan akhir tetap di tangan kementerian.
Kasus ini membuka pertanyaan besar: apakah seluruh mekanisme pengadaan telah dijalankan dengan benar, atau ada celah yang dimanfaatkan hingga merugikan negara? Publik kini menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji
DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







