Jurnal Pelopor – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan kewenangannya dalam menagih utang pajak melalui mekanisme surat paksa. Dokumen ini bukan hanya sekadar surat biasa, melainkan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan. Hal itu ditegaskan oleh Pegawai DJP, Sandi Sahputra, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (28/5/2025).
Apa Itu Surat Paksa Pajak?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023), surat paksa adalah bentuk perintah resmi yang digunakan untuk menagih utang pajak dan biaya penagihannya. Ini adalah tahap lanjutan setelah wajib pajak tidak juga melakukan pembayaran meski telah menerima surat teguran. Jika dalam 21 hari tidak ada respons, juru sita pajak negara (JSPN) akan turun tangan dengan membawa surat paksa langsung kepada wajib pajak.
Jangan Panik, Lakukan 5 Langkah Ini
Sandi menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut atau panik jika menerima surat paksa. Sebaliknya, wajib pajak diminta tetap tenang dan melakukan beberapa langkah berikut:
- Verifikasi Identitas Petugas:
Pastikan yang datang benar-benar petugas DJP. Periksa surat tugas, name tag, dan konfirmasi langsung ke KPP yang menerbitkan surat tersebut. - Kumpulkan Dokumen Pendukung:
Segera siapkan semua SKP dan STP yang pernah diterima. Bila ada yang hilang, mintalah salinan dari KPP. - Teliti Surat Paksa:
Periksa nomor, tanggal, dan nilai utang pajak yang tercantum. Bandingkan dengan dokumen pajak yang Anda miliki. - Diskusikan Opsi Pelunasan:
Wajib pajak boleh mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran. Diskusikan ini dengan petugas atau datang langsung ke KPP. - Ingat, Layanan Pajak Gratis:
DJP menegaskan seluruh proses perpajakan tidak dipungut biaya. Jangan pernah bayar kepada petugas atau perantara. Gunakan kanal resmi untuk semua pembayaran.
Surat Paksa Tetap Berlaku Meski Ditolak
Sandi menegaskan bahwa menolak surat paksa tidak membatalkan proses penagihan. Surat tetap dianggap disampaikan secara sah karena ada berita acara pemberitahuan. Jika ada ketidaksepahaman, wajib pajak dapat meminta keterangan tambahan yang akan dicatat dalam berita acara tersebut.
Kesimpulan: Hadapi dengan Bijak, Bukan dengan Ketakutan
Surat paksa memang tegas, tapi bukan alat intimidasi. Justru, ini adalah bagian dari sistem penegakan hukum pajak yang memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya secara adil dan transparan. Kalau Anda menerima surat paksa, langkah pertama adalah tetap tenang dan verifikasi.
Sumber:
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







