• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Dapat Surat Paksa Pajak? Tenang, Jangan Panik Dulu!

DJP tegaskan surat paksa penagihan pajak punya kekuatan hukum setara putusan pengadilan, bukan sekadar surat biasa.

musa by musa
28/05/2025
in Nasional
0
surat pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan kewenangannya dalam menagih utang pajak melalui mekanisme surat paksa. Dokumen ini bukan hanya sekadar surat biasa, melainkan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan. Hal itu ditegaskan oleh Pegawai DJP, Sandi Sahputra, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (28/5/2025).

Apa Itu Surat Paksa Pajak?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023), surat paksa adalah bentuk perintah resmi yang digunakan untuk menagih utang pajak dan biaya penagihannya. Ini adalah tahap lanjutan setelah wajib pajak tidak juga melakukan pembayaran meski telah menerima surat teguran. Jika dalam 21 hari tidak ada respons, juru sita pajak negara (JSPN) akan turun tangan dengan membawa surat paksa langsung kepada wajib pajak.

Jangan Panik, Lakukan 5 Langkah Ini

Sandi menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut atau panik jika menerima surat paksa. Sebaliknya, wajib pajak diminta tetap tenang dan melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Verifikasi Identitas Petugas:
    Pastikan yang datang benar-benar petugas DJP. Periksa surat tugas, name tag, dan konfirmasi langsung ke KPP yang menerbitkan surat tersebut.
  2. Kumpulkan Dokumen Pendukung:
    Segera siapkan semua SKP dan STP yang pernah diterima. Bila ada yang hilang, mintalah salinan dari KPP.
  3. Teliti Surat Paksa:
    Periksa nomor, tanggal, dan nilai utang pajak yang tercantum. Bandingkan dengan dokumen pajak yang Anda miliki.
  4. Diskusikan Opsi Pelunasan:
    Wajib pajak boleh mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran. Diskusikan ini dengan petugas atau datang langsung ke KPP.
  5. Ingat, Layanan Pajak Gratis:
    DJP menegaskan seluruh proses perpajakan tidak dipungut biaya. Jangan pernah bayar kepada petugas atau perantara. Gunakan kanal resmi untuk semua pembayaran.

Surat Paksa Tetap Berlaku Meski Ditolak

Sandi menegaskan bahwa menolak surat paksa tidak membatalkan proses penagihan. Surat tetap dianggap disampaikan secara sah karena ada berita acara pemberitahuan. Jika ada ketidaksepahaman, wajib pajak dapat meminta keterangan tambahan yang akan dicatat dalam berita acara tersebut.

Kesimpulan: Hadapi dengan Bijak, Bukan dengan Ketakutan

Surat paksa memang tegas, tapi bukan alat intimidasi. Justru, ini adalah bagian dari sistem penegakan hukum pajak yang memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya secara adil dan transparan. Kalau Anda menerima surat paksa, langkah pertama adalah tetap tenang dan verifikasi.

Sumber:

Baca Juga:

Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Indonesia #Prabowo #JurnalPelopor #Pajak #SuratPaksa #DJP #HukumPajak #PenegakanHukum #UtangPajak #EkonomiNasional
Previous Post

Stairlift di Candi Borobudur? Walubi Jateng Siap Mendukung!

Next Post

Penuh Khidmat! Siswa SMP Kanor Mulai Hari dengan Al-Qur’an

musa

musa

Related Posts

tol
Nasional

Mangkrak! Tol Gilimanuk-Mengwi Bikin Wayan Koster Malu

13/04/2026
Gagalkan Penyelundupan Besar, 900 Satwa Liar Diamankan
Nasional

Gagalkan Penyelundupan Besar, 900 Satwa Liar Diamankan

01/04/2026
karyawan
Nasional

Sadis! Mayat Karyawan Disimpan di Freezer, 2 Pelaku Ditangkap

31/03/2026
annisa
Nasional

Bahagia di Usia 44, Annisa Pohan Lahirkan Putra Kedua AHY!

31/03/2026
prabowo
Nasional

Soal Laporan Palsu, Prabowo: Jangan Coba Main-main!

12/03/2026
sppg
Nasional

1.512 SPPG Disetop, DPR Nilai Pemerintah Serius Benahi MBG

12/03/2026
Next Post
SMP Kanor

Penuh Khidmat! Siswa SMP Kanor Mulai Hari dengan Al-Qur'an

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.