Jurnal Pelopor – Penunjukan dua pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan, yakni Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak dan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, menuai perhatian publik. Pasalnya, keduanya bukan berasal dari jalur karier di Direktorat masing-masing. Namun, menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, semua tahapan penunjukan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hasan menegaskan bahwa pengangkatan dua dirjen tersebut berasal langsung dari usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang diajukan melalui surat resmi.
“Secara prosedur (Bimo dan Djaka) diusulkan oleh Menteri Keuangan. Ada usulan dari Menkeu, saya lupa tepatnya, mungkin tanggal 13 atau 14 Mei,” ujar Hasan kepada wartawan di Istana Negara, Senin, 26 Mei 2025.
Hak Prerogatif Presiden & Prosedur Lengkap
Menurut Hasan, usulan pengangkatan pejabat eselon I, termasuk Dirjen Pajak dan Bea Cukai merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden. Meskipun diusulkan oleh Menkeu, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden RI. Proses administrasi pengangkatan, termasuk surat pemberhentian dari pejabat sebelumnya, disebut telah ditempuh seluruhnya.
“Semua prosedur sudah ditempuh. Surat pemberhentian ada, pengusulan oleh Menkeu juga ada. Dan karena ini jabatan eselon 1A, maka SK-nya keluar atas nama Presiden,” jelas Hasan.
Ia pun mencontohkan bahwa bukan hal baru bila pejabat eselon I berasal dari luar kementerian. Salah satu contoh adalah Hilmar Farid, yang diangkat menjadi Dirjen Kebudayaan Kemendikbud meski bukan pegawai karier kementerian tersebut.
Djaka Sudah Pensiun dari Militer
Mengenai penunjukan Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama yang sebelumnya merupakan anggota TNI, Hasan memastikan bahwa status Djaka saat ini sudah menjadi purnawirawan sejak 6 Mei 2025, sehingga secara resmi ia adalah sipil yang menjabat sebagai pejabat negara.
“Sekarang status Letjen Djaka adalah purnawirawan. Ia bukan tentara aktif lagi dan kini menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai melalui skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ujar Hasan.
Sementara itu, Bimo Wijayanto dikenal sebagai mantan Asisten Deputi Investasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Keduanya dinilai memiliki kapasitas strategis untuk mengisi jabatan penting di bawah Kemenkeu, khususnya dalam mengawal reformasi perpajakan dan kepabeanan.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







