Jurnal Pelopor – Pernikahan seorang siswi SMP dengan siswa SMK di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral dan menuai keprihatinan publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan dan mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut dijatuhi sanksi tegas.
Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, menyebut bahwa praktik pernikahan ini diduga dilakukan secara siri atau di bawah tangan tanpa melalui Kantor Urusan Agama (KUA) maupun dispensasi kawin dari pengadilan. Biasanya, menurut KPAI, pernikahan semacam ini dilakukan oleh tokoh masyarakat seperti imam desa atau penghulu adat.
“Ini harus ada sanksi tegas kepada pihak yang terlibat, karena praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan masa depan anak,” tegas Ai kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).
Adat Merariq Disalahartikan
Pernikahan tersebut dikaitkan dengan tradisi Merariq, atau kawin lari, yang masih dipegang kuat oleh masyarakat Suku Sasak. Sayangnya, banyak pihak dianggap keliru menafsirkan nilai budaya ini. Ai menjelaskan bahwa dalam adat sebenarnya, sanksi seharusnya dijatuhkan kepada orang tua, bukan anak.
“Sebagian besar masih keliru memahami, seolah setelah ada Merariq, maka anak harus menikah dan disanksi jika menolak. Padahal tanggung jawab utama ada di orang tua,” ujarnya.
Viral di Media Sosial, Warganet Soroti Kondisi Psikologis Anak
Pasangan yang menikah adalah SMY (15), siswi SMP asal Desa Sukaraja, Praya Timur, dan SR (17), siswa SMK asal Desa Braim, Praya Tengah. Video prosesi nyongkolan atau arak-arakan pernikahan adat Sasak yang menunjukkan SMY tampak berjoget sambil ditandu menuju pelaminan menjadi sorotan netizen. Banyak yang menilai perilaku sang anak terlihat tidak biasa, bahkan ada yang menyebutnya tampak tertekan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menanggapi video tersebut dengan hati-hati. Ia menyatakan bahwa belum bisa menyimpulkan kondisi psikologis anak tersebut tanpa pemeriksaan medis yang menyeluruh.
“Kita tidak bisa menjustifikasi. Semua harus melalui pemeriksaan tenaga medis dan itu akan kami lakukan,” ujarnya.
Pentingnya Edukasi dan Pencegahan
KPAI berharap kasus ini bisa menjadi titik balik untuk mencegah maraknya pernikahan anak, terutama di daerah-daerah dengan tradisi kuat. Keterlibatan tokoh adat dan tokoh agama dinilai sangat penting untuk memberikan edukasi ke masyarakat.
“Pencegahan harus dimasifkan. Jangan sampai anak-anak terus jadi korban atas nama budaya,” kata Ai.
Catatan: Pernikahan anak di bawah umur bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun untuk pria dan wanita. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata.
Sudah saatnya budaya dijaga, tapi hak anak harus tetap dilindungi. Mari bersama cegah pernikahan anak demi masa depan generasi bangsa.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?






