• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Viral Pernikahan Anak di Lombok, KPAI Minta Sanksi Tegas!

Pernikahan dini siswi SMP dan siswa SMK di Lombok Tengah sorotan KPAI, diduga tanpa legalitas resmi negara.

musa by musa
26/05/2025
in Nasional
0
Pernikahan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Pernikahan seorang siswi SMP dengan siswa SMK di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral dan menuai keprihatinan publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan dan mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut dijatuhi sanksi tegas.

Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, menyebut bahwa praktik pernikahan ini diduga dilakukan secara siri atau di bawah tangan tanpa melalui Kantor Urusan Agama (KUA) maupun dispensasi kawin dari pengadilan. Biasanya, menurut KPAI, pernikahan semacam ini dilakukan oleh tokoh masyarakat seperti imam desa atau penghulu adat.

“Ini harus ada sanksi tegas kepada pihak yang terlibat, karena praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan masa depan anak,” tegas Ai kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).

Adat Merariq Disalahartikan

Pernikahan tersebut dikaitkan dengan tradisi Merariq, atau kawin lari, yang masih dipegang kuat oleh masyarakat Suku Sasak. Sayangnya, banyak pihak dianggap keliru menafsirkan nilai budaya ini. Ai menjelaskan bahwa dalam adat sebenarnya, sanksi seharusnya dijatuhkan kepada orang tua, bukan anak.

“Sebagian besar masih keliru memahami, seolah setelah ada Merariq, maka anak harus menikah dan disanksi jika menolak. Padahal tanggung jawab utama ada di orang tua,” ujarnya.

Viral di Media Sosial, Warganet Soroti Kondisi Psikologis Anak

Pasangan yang menikah adalah SMY (15), siswi SMP asal Desa Sukaraja, Praya Timur, dan SR (17), siswa SMK asal Desa Braim, Praya Tengah. Video prosesi nyongkolan atau arak-arakan pernikahan adat Sasak yang menunjukkan SMY tampak berjoget sambil ditandu menuju pelaminan menjadi sorotan netizen. Banyak yang menilai perilaku sang anak terlihat tidak biasa, bahkan ada yang menyebutnya tampak tertekan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menanggapi video tersebut dengan hati-hati. Ia menyatakan bahwa belum bisa menyimpulkan kondisi psikologis anak tersebut tanpa pemeriksaan medis yang menyeluruh.

“Kita tidak bisa menjustifikasi. Semua harus melalui pemeriksaan tenaga medis dan itu akan kami lakukan,” ujarnya.

Pentingnya Edukasi dan Pencegahan

KPAI berharap kasus ini bisa menjadi titik balik untuk mencegah maraknya pernikahan anak, terutama di daerah-daerah dengan tradisi kuat. Keterlibatan tokoh adat dan tokoh agama dinilai sangat penting untuk memberikan edukasi ke masyarakat.

“Pencegahan harus dimasifkan. Jangan sampai anak-anak terus jadi korban atas nama budaya,” kata Ai.

Catatan: Pernikahan anak di bawah umur bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun untuk pria dan wanita. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata.

Sudah saatnya budaya dijaga, tapi hak anak harus tetap dilindungi. Mari bersama cegah pernikahan anak demi masa depan generasi bangsa.

Sumber: Detik.com

Baca Juga:

Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Indonesia #Prabowo #JurnalPelopor #PernikahanDini #KPAI #LombokTengah #AnakIndonesia #PerlindunganAnak #StopPernikahanAnak #HakAnak
Previous Post

Hubungan RI-China Makin Erat, 12 MoU Diteken

Next Post

Ka’bah Diberi Efek Pelangi? Netizen Kecam @pixelhelper!

musa

musa

Related Posts

prabowo
Nasional

Soal Laporan Palsu, Prabowo: Jangan Coba Main-main!

12/03/2026
sppg
Nasional

1.512 SPPG Disetop, DPR Nilai Pemerintah Serius Benahi MBG

12/03/2026
haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
Next Post
@pixelhelper

Ka'bah Diberi Efek Pelangi? Netizen Kecam @pixelhelper!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.