Jurnal Pelopor – Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 yang berisi himbauan kepada seluruh aparatur peradilan umum, termasuk para hakim, agar menerapkan pola hidup sederhana dan menjauhi gaya hidup mewah atau hedonis.
Surat Edaran ini ditandatangani oleh Dirjen Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto. Ia menegaskan pentingnya sikap hidup sederhana sebagai upaya preventif dalam mencegah praktik korupsi dan pelanggaran kode etik di lingkungan peradilan.
Isi Surat Edaran dan Tujuannya
Surat tersebut menyebutkan bahwa gaya hidup hedon yang berorientasi pada pencarian kesenangan tanpa batas dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas aparatur peradilan. Oleh karena itu, seluruh aparatur peradilan dan keluarganya diimbau untuk menghindari perilaku konsumtif, terutama dalam membeli, menggunakan, dan memamerkan barang-barang mewah.
Hakim juga diminta untuk tidak mengunggah foto atau video di media sosial yang menampilkan gaya hidup berlebihan. Hal ini bertujuan mencegah munculnya kesenjangan sosial dan kecemburuan di masyarakat, yang bisa merusak citra lembaga peradilan.
Pengaturan Acara Seremonial dan Kegiatan Pribadi
Surat edaran ini juga mengatur agar acara-acara resmi seperti perpisahan, purnabakti, dan seremonial lainnya dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya. Begitu pula acara pribadi atau keluarga, dianjurkan digelar dengan sederhana, tidak berlebihan, dan tidak menggunakan fasilitas kantor atau lingkungan kerja.
Makna Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan
Penerapan pola hidup sederhana bukan bermakna pembatasan hak pribadi. Sebaliknya, hal ini mencerminkan integritas, tanggung jawab, dan keteladanan yang wajib dimiliki oleh hakim sebagai bagian dari lembaga peradilan yang memiliki tanggung jawab moral dan etika di mata publik.
Juru Bicara MA, Yanto, sebut surat edaran ini pedoman menjaga marwah peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Upaya Menjaga Kepercayaan Publik
SE ini muncul di tengah upaya peradilan untuk memperbaiki citra dan meningkatkan transparansi.Dengan hidup sederhana dan menghindari gaya hidup berlebihan, aparatur peradilan bisa tampil profesional dan mencegah kecurigaan praktik korupsi.
Mahkamah Agung berharap langkah ini menunjukkan aparat peradilan bekerja dengan integritas dan menjunjung tinggi etika serta moral.
Sumber: Tempo.com
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







