Jurnal Pelopor — Setelah Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli dan identik dengan dokumen pembanding, pihak pelapor, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), menyatakan belum puas dan meminta proses tersebut dibuka secara lebih transparan.
Wakil Presiden Internal TPUA, Rizal Fadillah, menilai bahwa meskipun hasil uji forensik menyebut dokumen itu identik, tetap diperlukan pendalaman dan keterlibatan pihak pelapor serta ahli independen. Ia menyoroti bahwa gelar perkara seharusnya tidak hanya dilakukan secara internal.
“Perlu pendalaman dan pengkajian atas hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri sehingga dapat diajukan keberatan-keberatannya,” ujar Rizal, Jumat (23/5/2025).
Minta Akses Data dan Hadirkan Ahli Sendiri
Rizal mendesak agar pengadu (dalam hal ini TPUA) diberi ruang untuk menghadirkan ahli mereka dalam proses penyelidikan. Ia menyebut nama Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon sebagai pihak yang siap memberikan pandangan teknis terkait keaslian dokumen.
Ia juga mempertanyakan rincian uji forensik yang dilakukan, termasuk keaslian tanda tangan pembimbing skripsi, tinta, jenis kertas, serta elemen-elemen pengaman pada ijazah.
“Perlu transparansi hasil uji kertas lembar pengesahan maupun isi skripsi. Termasuk tanda tangan dan nama pembimbing utama Prof Ahmad Sumitro. Juga uji tinta terurai dan teknologi dokumen lain,” tegas Rizal.
TPUA juga mempertanyakan siapa rekan kuliah Jokowi yang dijadikan pembanding, dan apakah dokumen mereka juga telah melalui proses validasi yang memadai.
“Siapa teman kuliah yang jadi pembanding dan bagaimana jaminan keaslian dokumen pembanding itu? Bagaimana pula dengan foto ijazah ‘Jokowi’ yang sebelumnya beredar dengan stempel tak utuh?” sambungnya.
Desak Ijazah Asli Dipublikasikan
Lebih lanjut, Rizal meminta Bareskrim dan Presiden Jokowi untuk secara terbuka memperlihatkan ijazah asli kepada publik agar tidak muncul lagi spekulasi. Menurutnya, publikasi terbuka akan membuktikan bahwa tidak ada lagi hal yang disembunyikan.
“Jika sudah dinyatakan asli, seharusnya dipublikasikan dan terbuka untuk diuji siapa pun, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan muncul lalu sembunyi lagi,” katanya.
Bareskrim: Tidak Ada Unsur Pidana
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa penyelidik telah memverifikasi ijazah asli atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT. Pengujian laboratorium dilakukan terhadap bahan kertas, tinta, dan stempel. Hasilnya identik dengan tiga dokumen pembanding milik rekan kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.
Dengan temuan tersebut, Bareskrim menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan dugaan ijazah palsu dan penyelidikan dihentikan.
Kasus Perdata Masih Berjalan
Meski penyelidikan pidana dihentikan, Rizal menegaskan bahwa proses hukum perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) masih berjalan. TPUA tetap menuntut hak untuk mendapat akses terhadap semua hasil uji forensik dan dokumentasi resmi dari penyelidikan yang telah dilakukan.
Bareskrim menyatakan ijazah Presiden Jokowi asli, tetapi TPUA masih meminta transparansi dan menyiapkan langkah hukum lanjutan di jalur perdata. Akankah publik melihat bukti lebih terbuka? Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya. Apakah kamu ingin visual kronologi kasus ini atau kutipan tokoh untuk konten media sosial? Saya siap bantu juga.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







