• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai Juni, BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1-3, Ini Tarif Baru

Mulai Juni 2025, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan di seluruh rumah sakit peserta BPJS Indonesia.

musa by musa
23/05/2025
in Nasional
0
bpjs
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan target agar seluruh rumah sakit di Indonesia mulai mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan pada Juni 2025.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, dari total 3.228 rumah sakit di Indonesia, sebanyak 3.113 rumah sakit wajib melaksanakan KRIS. Sementara 115 rumah sakit tidak termasuk dalam daftar wajib tersebut, meski Budi tidak menjelaskan alasan pengecualian ini.

“Swasta sedikit lebih banyak, namun ada juga rumah sakit pemerintah,” ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR pada Februari 2025.

Menurut Budi, tujuan utama KRIS bukan untuk menyamakan kelas layanan, melainkan memastikan standar minimal pelayanan kesehatan terpenuhi secara merata di seluruh rumah sakit. Ia menyebut ada 12 standar layanan yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah pemasangan kamar mandi di dalam kamar rawat inap agar pasien lebih nyaman dan manusiawi.

“Pasien sakit mestinya kamar mandinya di dalam, bukan harus berbagi kamar mandi di luar seperti selama ini,” jelas Budi.

Adapun iuran BPJS Kesehatan selama masa transisi KRIS masih mengikuti aturan lama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut beberapa poin pentingnya:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya dibayar pemerintah.
  • Peserta pekerja penerima upah (PPU) di lembaga pemerintahan dan swasta membayar iuran sebesar 5% dari gaji, dengan 4% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja.
  • Iuran kelas III sebesar Rp42.000 per bulan, kelas II Rp100.000, dan kelas I Rp150.000.
  • Tidak ada kenaikan iuran BPJS pada masa transisi ini.

Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, tanpa denda keterlambatan sejak Juli 2016. Namun, jika ada tunggakan lebih dari 45 hari dan peserta menggunakan layanan rawat inap, dikenakan denda pelayanan maksimal Rp30 juta sesuai Perpres 64/2020.

Dengan KRIS, diharapkan layanan kesehatan bagi seluruh pasien BPJS lebih merata dan berkualitas tanpa membedakan kelas. Hal ini bertujuan supaya masyarakat dari berbagai lapisan dapat memperoleh hak layanan kesehatan yang layak dan nyaman.

Sumber: CNBC Indonesia

Baca Juga:

Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Indonesia #Prabowo #JurnalPelopor #BPJSKesehatan #KRIS #RawatInap #Kemenkes #ReformasiKesehatan #RumahSakit #KesehatanNasional
Previous Post

Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, TPUA Desak Transparansi!

Next Post

Perpisahan Modric, Ronaldo Buka Suara dengan Pesan Spesial!

musa

musa

Related Posts

prabowo
Nasional

Soal Laporan Palsu, Prabowo: Jangan Coba Main-main!

12/03/2026
sppg
Nasional

1.512 SPPG Disetop, DPR Nilai Pemerintah Serius Benahi MBG

12/03/2026
haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
Next Post
modric

Perpisahan Modric, Ronaldo Buka Suara dengan Pesan Spesial!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.