Jurnal Pelopor — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kejanggalan besar dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berujung pada penetapan Komisaris Utama perusahaan, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit perbankan. Dalam waktu hanya setahun, Sritex mengalami pergeseran ekstrem dari keuntungan menjadi kerugian dengan selisih fantastis hingga Rp 16,8 triliun.
Kejanggalan Laporan Keuangan Sritex
Pada tahun 2020, Sritex mencatatkan laba sebesar 85,32 juta USD, atau setara dengan Rp 1,24 triliun. Namun pada tahun 2021, perusahaan justru melaporkan kerugian sebesar 1,08 miliar USD, setara dengan Rp 15,65 triliun. Hal ini memicu penyelidikan dari Jampidsus Kejagung karena dianggap terlalu jomplang dan tidak wajar.
“Jadi ini ada keganjilan, dalam satu tahun bisa berubah drastis dari keuntungan yang besar menjadi kerugian yang juga sangat besar. Ini bukan sesuatu yang lazim,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Tumpukan Utang dan Kredit Bermasalah
Penyidikan menunjukkan bahwa Sritex memiliki utang mengendap sebesar Rp 3,5 triliun kepada berbagai bank hingga Oktober 2024. Kredit itu berasal dari bank milik negara (Himbara), bank daerah, hingga 20 bank swasta. Namun yang jadi sorotan adalah pinjaman dari dua bank milik pemerintah, yakni Bank BJB dan Bank DKI, yang dicurigai diberikan tanpa analisis risiko yang memadai.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam proses pemberian kredit dari dua bank tersebut kepada Sritex. Prosedur perbankan seperti analisis kelayakan kredit dan uji risiko tidak dilakukan dengan benar. Akibatnya, negara menanggung kerugian sebesar Rp 692 miliar.
Modus Korupsi: Dana Kredit Dipakai untuk Utang dan Beli Tanah
Dana pinjaman yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja untuk operasional perusahaan tekstil, ternyata diselewengkan. Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut digunakan oleh Iwan Setiawan untuk:
- Membayar utang Sritex ke pihak ketiga, bukan untuk kegiatan produktif.
- Membeli aset tidak produktif, berupa tanah di beberapa lokasi seperti Jogja dan Solo.
“Penggunaan dana tidak sesuai tujuan kredit. Ini bentuk penyalahgunaan yang jelas dan melanggar hukum,” ujar Qohar.
Tiga Tersangka Resmi Ditetapkan
Selain Iwan Setiawan Lukminto, dua tersangka lainnya adalah:
- Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.
- Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.
Keduanya dianggap bertanggung jawab dalam pemberian kredit yang melanggar hukum.
“ZM dan DS memberikan kredit tanpa melakukan analisis yang memadai dan tanpa mematuhi prosedur internal bank,” kata Qohar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penangkapan Diam-diam di Solo
Iwan Setiawan ditangkap oleh tim penyidik Kejagung pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di rumahnya di Solo, Jawa Tengah. Ia langsung dibawa ke Jakarta dan diperiksa intensif di Gedung Kejagung sejak pagi keesokan harinya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi.
“Penangkapan ini dilakukan setelah ditemukan cukup bukti atas dugaan keterlibatannya dalam korupsi pemberian kredit oleh dua bank pemerintah kepada PT Sritex,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Sritex di Tengah Badai: Dari Raja Tekstil ke Pailit
Kondisi Sritex memang sudah menjadi sorotan sejak beberapa tahun terakhir. Setelah sempat berjaya sebagai raja tekstil Asia Tenggara, perusahaan itu kini terpuruk akibat tumpukan utang, turunnya permintaan global, dan manajemen yang buruk. Iwan Setiawan sempat mengakui bahwa perusahaannya kekurangan bahan baku meski masih beroperasi, menyusul putusan pailit dari pengadilan.
Catatan Akhir
Skandal ini bukan hanya membuka borok di tubuh Sritex, tetapi juga menyoroti lemahnya pengawasan perbankan dalam menyalurkan kredit jumbo. Banyak pihak kini mendesak agar pengusutan diperluas ke pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Sumber: Tempo.com, Detik.com
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







