• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

E-Commerce Tenang, Gratis Ongkir Aman! Ini Kata Kemkomdigi

Kemkomdigi tegaskan aturan ongkir tak batasi promo e-commerce, hanya batasi diskon dari kurir maksimal tiga hari.

musa by musa
18/05/2025
in Nasional
0
Kemkomdigi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnak Pelopor — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang diberikan oleh platform e-commerce. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (17/5).

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce,” ujar Edwin.

Diskon Kurir Maksimal Tiga Hari, Demi Lindungi Ekosistem

Edwin menjelaskan bahwa aturan tersebut hanya mengatur diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan jasa kurir, baik melalui aplikasi maupun loket resmi mereka. Diskon semacam itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan dan harus tetap berada dalam struktur biaya operasional yang wajar.

Potongan yang dimaksud mencakup semua komponen biaya seperti jasa kurir, angkutan antarkota, penyortiran, hingga layanan pendukung lainnya. Menurut Edwin, pembatasan ini penting untuk mencegah kerugian perusahaan, penurunan kesejahteraan kurir, dan turunnya kualitas layanan.

“Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” tegasnya.

Gratis Ongkir E-Commerce Tetap Bebas Dilakukan

Konsumen tetap bisa menikmati program gratis ongkir setiap hari jika biaya pengiriman disubsidi oleh platform e-commerce sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka. Edwin menegaskan bahwa Kemkomdigi tidak mencampuri strategi promosi tersebut.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya,” katanya.

Fokus Regulasi: Lindungi Kurir, Jaga Mutu Layanan

Tujuan utama dari Peraturan Layanan Pos Komersial adalah untuk menciptakan ekosistem logistik yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kemkomdigi ingin memastikan bahwa kurir mendapat penghasilan layak, dan perusahaan logistik bisa tetap tumbuh tanpa harus terjebak dalam persaingan tarif tidak sehat.

“Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tandas Edwin.

Dirancang Bersama Pelaku Industri

Kemkomdigi menyatakan bahwa peraturan ini disusun melalui dialog intensif bersama pelaku usaha logistik, asosiasi industri kurir, serta pemangku kepentingan lainnya. Hal ini dilakukan agar aturan yang diterapkan mencerminkan kebutuhan dan kenyataan di lapangan.

Konsumen tak perlu khawatir. Program gratis ongkir tetap bisa dinikmati, selama subsidi berasal dari e-commerce. Sementara itu, pemerintah fokus menjaga keberlangsungan bisnis kurir dan perlindungan tenaga kerja di sektor logistik.

Sumber: Antara.com

Baca Juga:

Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Indonesia #Prabowo #JurnalPelopor #GratisOngkir #Kemkomdigi #AturanOngkir #DiskonKurir #LayananPos #EkosistemDigital #LindungiKurir
Previous Post

Negara Diam, Moral Mati: Saat Birahi Binatang Dikirim Lewat Ojol

Next Post

1 Emas, 2 Perak! Woodball Indonesia Bikin Bangga di Taiwan

musa

musa

Related Posts

Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
evakuasi
Nasional

Bagian Pesawat ATR Ditemukan, Proses Evakuasi Masih Tertahan

19/01/2026
kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
Next Post
Woodball

1 Emas, 2 Perak! Woodball Indonesia Bikin Bangga di Taiwan

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.