Jurnak Pelopor — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang diberikan oleh platform e-commerce. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (17/5).
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce,” ujar Edwin.
Diskon Kurir Maksimal Tiga Hari, Demi Lindungi Ekosistem
Edwin menjelaskan bahwa aturan tersebut hanya mengatur diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan jasa kurir, baik melalui aplikasi maupun loket resmi mereka. Diskon semacam itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan dan harus tetap berada dalam struktur biaya operasional yang wajar.
Potongan yang dimaksud mencakup semua komponen biaya seperti jasa kurir, angkutan antarkota, penyortiran, hingga layanan pendukung lainnya. Menurut Edwin, pembatasan ini penting untuk mencegah kerugian perusahaan, penurunan kesejahteraan kurir, dan turunnya kualitas layanan.
“Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” tegasnya.
Gratis Ongkir E-Commerce Tetap Bebas Dilakukan
Konsumen tetap bisa menikmati program gratis ongkir setiap hari jika biaya pengiriman disubsidi oleh platform e-commerce sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka. Edwin menegaskan bahwa Kemkomdigi tidak mencampuri strategi promosi tersebut.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya,” katanya.
Fokus Regulasi: Lindungi Kurir, Jaga Mutu Layanan
Tujuan utama dari Peraturan Layanan Pos Komersial adalah untuk menciptakan ekosistem logistik yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kemkomdigi ingin memastikan bahwa kurir mendapat penghasilan layak, dan perusahaan logistik bisa tetap tumbuh tanpa harus terjebak dalam persaingan tarif tidak sehat.
“Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tandas Edwin.
Dirancang Bersama Pelaku Industri
Kemkomdigi menyatakan bahwa peraturan ini disusun melalui dialog intensif bersama pelaku usaha logistik, asosiasi industri kurir, serta pemangku kepentingan lainnya. Hal ini dilakukan agar aturan yang diterapkan mencerminkan kebutuhan dan kenyataan di lapangan.
Konsumen tak perlu khawatir. Program gratis ongkir tetap bisa dinikmati, selama subsidi berasal dari e-commerce. Sementara itu, pemerintah fokus menjaga keberlangsungan bisnis kurir dan perlindungan tenaga kerja di sektor logistik.
Sumber: Antara.com
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







