Jurnal Pelopor – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi menetapkan Manajer Arema FC, WDA, sebagai tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal. Penetapan dilakukan pada 5 Mei 2025, dan saat ini WDA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kantor Pusat Bea Cukai.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan atas truk bermuatan 800.000 batang rokok ilegal yang berasal dari pabrik rokok CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan. Truk tersebut ditindak oleh petugas Bea Cukai pada 27 Februari 2025, dan diketahui bahwa WDA merupakan penanggung jawab dari pabrik tersebut.
Disangkakan Langgar UU Cukai dan KUHP
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyebut WDA melanggar sejumlah pasal dalam hukum cukai. Ia diduga melanggar Pasal 52, 54, dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang berlaku. Undang-undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang mengatur pelanggaran dalam kegiatan cukai di Indonesia. Selain itu, WDA juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP secara bersamaan.
“Saat ini, proses hukum masih berjalan. Penyidik Bea Cukai tengah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyitaan barang bukti untuk memperkuat pembuktian hukum,” ujar Budi dalam siaran pers, Jumat (16/5/2025).
Bea Cukai: Kami Profesional dan Independen
Budi menegaskan bahwa Bea Cukai akan menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan independen. Ia menyoroti bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tapi juga mencederai persaingan usaha yang sehat di sektor industri tembakau.
Imbauan kepada Masyarakat
Sebagai penutup, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna mendukung iklim usaha yang jujur dan berkeadilan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tegas Budi.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?