• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengen Bikin Ormas? Baca Ini Dulu Biar Gak Kebablasan!

Pendirian ormas di Indonesia diatur hukum, bukan asal jadi, harus sah, sukarela, dan pro-pembangunan bangsa.

musa by musa
15/05/2025
in Nasional
0
ormas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan wadah masyarakat untuk menyuarakan aspirasi, berpartisipasi dalam pembangunan, dan menyatukan kesamaan visi serta misi. Ormas bisa bergerak di berbagai bidang: sosial, keagamaan, budaya, hingga lingkungan.

Namun karena kekuatannya bisa mempengaruhi masyarakat luas, negara mewajibkan setiap ormas berdiri secara legal dan terdaftar, agar tidak disalahgunakan seperti intimidasi, pungutan liar, atau bahkan kekerasan.

Dasar Hukum Pendirian Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia

Pendirian Ormas diatur dalam:

  • UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  • PP No. 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU tersebut.

Aturan ini menjelaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan harus didirikan secara sukarela, bukan untuk tujuan bisnis atau politik tersembunyi, dan wajib berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Syarat Umum Pendirian Ormas

Berikut syarat utama mendirikan ormas, baik berbentuk yayasan maupun perkumpulan:

  1. Akta Notaris yang memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  2. Program kerja yang jelas (jangka pendek & jangka panjang).
  3. Sumber pendanaan yang transparan dan sah.
  4. Surat keterangan domisili organisasi dari kelurahan/kecamatan.
  5. NPWP organisasi (atas nama ormas, bukan pribadi).
  6. Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa hukum.

Syarat Khusus Tambahan

Untuk memperkuat status hukum, calon ormas juga wajib menyiapkan:

  1. Susunan pengurus harian lengkap:
    • Ketua Umum (tingkat nasional) atau Ketua (tingkat daerah).
    • Sekretaris dan Bendahara.
  2. Biodata dan fotokopi KTP semua pengurus.
  3. Surat Keterangan Terdaftar (SKT):
    • Minimal 3 SKT untuk ormas nasional dari 3 provinsi.
    • Untuk ormas daerah, minimal dari 3 kabupaten/kota atau kecamatan sesuai cakupan wilayah.
  4. Foto kantor sekretariat dengan papan nama organisasi.
  5. Surat kontrak/sewa kantor jika masih menempati tempat sementara.
  6. Surat pernyataan bebas konflik internal.
  7. Surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik.
  8. Tidak boleh menggunakan lambang negara seperti Garuda Pancasila.

Langkah-Langkah Resmi Mendaftarkan Ormas ke Kemenkumham

Jika semua dokumen lengkap, Anda bisa mulai proses pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan status badan hukum resmi. Tahapan umumnya:

  1. Ajukan dokumen secara online atau langsung ke Kemenkumham.
  2. Dokumen diperiksa dan diverifikasi.
  3. Jika lolos, Kemenkumham akan mengeluarkan:
    • Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
    • Sertifikat dan legalitas lengkap
  4. Ormas resmi tercatat dalam sistem hukum Indonesia dan bisa menjalankan kegiatan sah sesuai AD/ART.

Apa Saja Dokumen Tambahan Setelah Disahkan?

Setelah diakui secara hukum, pimpinan ormas wajib melengkapi dokumen berikut:

  • SK pengesahan badan hukum.
  • Daftar kepengurusan wilayah.
  • Fotokopi KTP semua pengurus.
  • Surat domisili sekretariat terbaru.

Kenapa Ini Penting?

Karena Organisasi Kemasyarakatan yang tidak jelas legalitasnya bisa disalahgunakan untuk:

  • Melakukan pungli, intimidasi, atau pemerasan, seperti dalam kasus preman berkedok Organisasi Kemasyarakatan.
  • Menyebarkan ajaran radikal.
  • Menjadi alat politik terselubung.
  • Menjadi kelompok kekerasan berkedok sosial.

Dengan mengikuti prosedur resmi, ormas akan memiliki payung hukum yang kuat, bisa dipercaya masyarakat, dan bisa bermitra secara sah dengan pemerintah.

Organisasi Kemasyarakatan yang sah adalah bagian dari demokrasi sehat. Tapi kalau cuma mau gagah-gagahan atau jadi alat tekanan, lebih baik urungkan niatnya.

Sumber: Tempo.com

Baca Juga:

Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Indonesia #Ormas #UUOrmas #PP58Tahun2016 #MasyarakatSipil #HukumIndonesia #OrganisasiMasyarakat #JurnalPelopor #WargaNegara #PendidikanHukum
Previous Post

Pendi Si Preman Ormas Diciduk, Warga Kramat Jati Lega!

Next Post

Prabowo Sindir Pemimpin Tak Jujur, Ini Pesan Menohoknya!

musa

musa

Related Posts

Bentuk Baru Lewotobi Usai Erupsi, Publik Diimbau Hati-hati
Nasional

Bentuk Baru Lewotobi Usai Erupsi, Publik Diimbau Hati-hati

04/08/2025
indonesia
Nasional

Indonesia Masuk Klub Elit Rumah Harimau Dunia!

04/08/2025
marsma fajar
Nasional

Detik Terakhir Marsma Fajar: Terbang di Atas Cibubur

04/08/2025
One Piece
Nasional

Kenapa Bendera One Piece Muncul Saat 17-an? Ini Alasannya!

02/08/2025
Nasib Honorer Diputuskan Akhir 2025, BKN Siapkan Solusi
Nasional

Nasib Honorer Diputuskan Akhir 2025, BKN Siapkan Solusi

02/08/2025
hasto
Nasional

Hasto Dapat Pengampunan, Prabowo Umumkan Amnesti

02/08/2025
Next Post
Prabowo

Prabowo Sindir Pemimpin Tak Jujur, Ini Pesan Menohoknya!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.