Jurnal Pelopor – Mulai Juli 2025, sistem iuran BPJS Kesehatan akan resmi berubah. Pemerintah akan mengganti skema kelas 1, 2, dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.
Apa itu KRIS?
KRIS adalah sistem baru layanan rawat inap BPJS yang menyamaratakan standar pelayanan rumah sakit. Artinya, tidak ada lagi kelas 1, 2, atau 3, tetapi semua pasien mendapat fasilitas yang setara dengan standar minimum nasional, termasuk jumlah pasien dalam satu ruangan, ventilasi, dan kamar mandi dalam.
Skema Iuran Saat Ini (Sebelum Juli 2025)
Sampai skema baru ditetapkan, iuran masih mengacu pada Perpres 63 Tahun 2022:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran ditanggung pemerintah sepenuhnya.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
- ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah:
- Iuran 5% dari gaji:
- 4% dibayar oleh pemberi kerja.
- 1% dibayar oleh pekerja.
- Iuran 5% dari gaji:
- Karyawan swasta, BUMN, BUMD:
- Skema sama seperti di atas.
3. Keluarga tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua):
- 1% dari gaji per orang per bulan.
- Dibayar oleh si pekerja.
4. Peserta mandiri / bukan pekerja (PBPU dan BP):
- Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan.
- Pemerintah bantu Rp 7.000 (peserta bayar Rp 35.000).
- Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
- Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
- 5% dari 45% gaji PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
- Dibayar oleh pemerintah.
Denda dan Keterlambatan
- Pembayaran iuran: Maksimal setiap tanggal 10 bulan berjalan.
- Tidak ada denda keterlambatan, kecuali jika:
- Dalam 45 hari sejak aktivasi, peserta langsung rawat inap.
- Denda pelayanan:
- 5% dari biaya pelayanan awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
- Denda maksimal Rp 30 juta.
- Untuk PPU, pemberi kerja yang menanggung denda.
Catatan penting: Besaran iuran dalam skema KRIS belum diumumkan. Kemungkinan akan disesuaikan untuk menyederhanakan biaya dan layanan. Jadi, tunggu pengumuman resmi pemerintah sebelum 1 Juli 2025.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?