Jurnal Pelopor – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terhadap Mahkamah Agung (MA) setelah hakim Eko Aryanto yang memvonis ringan terdakwa korupsi Harvey Moeis justru dipromosikan menjadi hakim tinggi di Papua Barat. MAKI menilai keputusan ini mencederai rasa keadilan publik dan menunjukkan buruknya sistem promosi hakim di Indonesia.
Vonis Ringan untuk Koruptor Triliunan
Hakim Eko Aryanto sebelumnya menjabat sebagai ketua majelis dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, yang dituduh merugikan negara hingga Rp300 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun, di tingkat pertama, Eko hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Menurut MAKI, vonis tersebut sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan.
“Terdakwa dengan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar seharusnya divonis hukuman maksimal atau seumur hidup. Ini malah hanya 6 tahun 6 bulan. Ini bukan hanya ringan, tapi merendahkan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Boyamin Saiman.
Promosi yang Dinilai Tidak Etis
Tak lama setelah memimpin perkara itu, Eko Aryanto dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke PN Sidoarjo, dan kemudian dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Papua Barat. MAKI menilai ini bukan sekadar mutasi, melainkan kenaikan jabatan yang tidak layak, terutama setelah vonis kontroversial tersebut.
“Menurut saya, seharusnya hakim yang keputusannya kontroversial menjalani evaluasi, bukan malah dapat promosi. Ini bukti sistem mutasi dan promosi hakim masih amburadul dan jauh dari transparansi serta akuntabilitas,” kata Boyamin.
Desakan Evaluasi Total Sistem Promosi Hakim
MAKI pun mendesak Mahkamah Agung untuk mengevaluasi sistem promosi dan mutasi hakim, agar tidak lagi memberi ruang bagi hakim-hakim yang putusannya merugikan publik justru mendapatkan posisi strategis. Boyamin menilai banyak hakim yang kinerjanya buruk tetap dipromosikan karena kurangnya evaluasi terbuka yang melibatkan publik.
Sementara itu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Namun, keputusan itu tidak menghapus kekecewaan publik terhadap vonis awal yang dinilai terlalu lunak.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?