Jurnal Pelopor – Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah, adalah pusat ibadah bagi seluruh umat Islam di dunia. Namun, tahukah kamu bahwa pesawat dilarang melintasi langit di atas Ka’bah? Larangan ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan keputusan yang sarat nilai spiritual, keamanan, dan penghormatan terhadap tempat suci.
Zona Larangan Terbang di Atas Ka’bah
Arab Saudi telah menetapkan Makkah sebagai zona larangan terbang (no-fly zone) sejak lama. Aturan ini berlaku ketat: tidak ada pesawat komersial atau militer yang boleh melintasi udara di atas Ka’bah, kecuali dalam situasi sangat khusus, seperti misi keamanan selama musim haji.
Aturan ini tercatat dalam sistem NOTAM (Notice to Airmen), yang wajib diikuti oleh maskapai penerbangan internasional. NOTAM diterbitkan oleh Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) sebagai sistem pemberitahuan resmi penerbangan global.
Alasan Religius dan Ideologis
Alasan utama larangan ini adalah kehormatan terhadap kota suci Makkah. Karena hanya Muslim yang diperbolehkan masuk ke Makkah, maka wilayah udara di atasnya pun dianggap harus steril dari aktivitas luar yang bisa mengganggu kekhusyukan ibadah.
Menurut Persatuan Pilot Maskapai Nasional Prancis (SNPL), larangan ini bersifat ideologis dan religius, bukan teknis. Langit Makkah dijaga sebagai bentuk penghormatan terhadap Ka’bah, simbol kesucian dan pusat tauhid umat Islam.
Menghindari Gangguan Ibadah
Makkah dikelilingi pegunungan yang dapat memantulkan suara. Bila pesawat terbang di atasnya, kebisingan dari mesin bisa menggangu kekhusyukan ibadah, terutama saat tawaf, salat, atau berdzikir. Maka, larangan ini juga bersifat praktis demi menjaga kenyamanan dan kekhusyukan jamaah.
Pengecualian Terbatas untuk Keamanan
Meski ketat, larangan ini memiliki pengecualian dalam situasi darurat. Misalnya, selama musim haji, helikopter keamanan diperbolehkan terbang secara terbatas untuk pemantauan, pertolongan darurat, atau evakuasi.
Namun, misi ini dijalankan dalam koridor terkontrol dan tidak langsung melintasi Ka’bah, melainkan berada di ketinggian aman atau pada perimeter luar Kota Makkah.
Ka’bah: Pusat Spiritualitas dan Simbol Tauhid
Ka’bah bukan sekadar bangunan batu, tetapi simbol pemersatu umat Islam. Sejak zaman Nabi Ibrahim AS, tempat ini dijadikan pusat ibadah, arah kiblat, dan lokasi pelaksanaan haji dan umrah.
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 125, Allah SWT berfirman:
“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman…”
Ka’bah dijuluki sebagai Baitullah, rumah Allah, bukan karena Allah bersemayam di sana, melainkan karena seluruh ibadah kepada-Nya terpusat pada tempat ini. Kehadirannya memancarkan ketenangan, rasa syukur, dan harapan bagi jutaan umat Islam.
Pelajaran dari Sejarah: Tanah Haram Dijaga Allah
Sejak dahulu, Makkah dianggap sebagai wilayah suci dan aman, bahkan oleh masyarakat jahiliyah. Musuh pun enggan melakukan kekerasan di sana. Salah satu kisah terkenal adalah kegagalan pasukan gajah Raja Abrahah yang ingin menghancurkan Ka’bah, tetapi dihancurkan oleh burung Ababil atas izin Allah.
Ini menjadi bukti sejarah bahwa Allah menjaga kesucian rumah-Nya.
Simbol Kesucian yang Harus Dijaga
Larangan pesawat terbang di atas Ka’bah adalah simbol penghormatan, bukan sekadar larangan teknis. Ia mencerminkan betapa tingginya nilai spiritual Ka’bah di mata umat Islam. Dari segi fikih dan adab, menjaga kesucian Ka’bah berarti juga menjaga lingkungan di sekitarnya, termasuk langitnya.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?