Jurnal Pelopor – Seorang mahasiswi seni rupa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ia diduga membuat dan mengunggah meme berisi foto Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian viral di media sosial. Polisi menyatakan bahwa mahasiswi tersebut kini telah ditahan di Bareskrim.
“Sudah, ditahan di Bareskrim,” ujar Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, Sabtu (10/5/2025).
Disangkakan Langgar UU ITE
SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Polisi menyebut proses hukum masih berlangsung. Penangkapan ini memicu reaksi publik, terutama dari aktivis dan organisasi hak asasi manusia.
Viral di Media Sosial
Penangkapan SSS pertama kali ramai dibicarakan setelah beberapa akun di platform X (sebelumnya Twitter), seperti @MurtadhaOne1 dan @bengkeldodo, membagikan tangkapan layar meme yang diduga menjadi penyebab penangkapan. Meme tersebut dianggap menyebarkan foto palsu yang memparodikan wajah kedua presiden.
ITB Berikan Pendampingan
Pihak kampus ITB, melalui Direktur Komunikasi dan Humas Nurlaela Arief, menyatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pendampingan kepada mahasiswi FSRD itu.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM),” ujarnya.
Nurlaela menambahkan bahwa orang tua mahasiswi telah mendatangi kampus untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi.
Keluarga Mahasiswa ITB Ikut Dampingi
Ketua Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Farell Faiz, mengatakan bahwa sejak meme viral, organisasinya langsung memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut.
“Sejak awal kasusnya viral, kami terus mendampingi,” ucap Faiz. Ia belum bisa memberikan banyak komentar karena kasus masih dalam proses hukum.
Sumber: Kompas
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?