Jurnal Pelopor – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menyatakan Ahmad Dhani, anggota Komisi X dari Fraksi Gerindra, melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Dalam sidang etik yang digelar pada Rabu (7/5/2025), MKD menjatuhkan sanksi teguran lisan dan mewajibkan Ahmad Dhani meminta maaf kepada pelapor, Rayen Pono, dalam waktu tujuh hari.
“Teradu Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, sambil mengetuk palu sidang.
Pemicu: Ucapan Soal Marga ‘Pono’
Sanksi ini merupakan buntut dari pernyataan Ahmad Dhani yang menyinggung nama marga ‘Pono’, yang menurut pelapor mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). MKD memproses laporan Rayen Pono yang hadir langsung dalam persidangan sebagai pengadu. Ahmad Dhani sendiri telah berdalih bahwa ucapannya adalah murni “slip of the tongue”.
Kontroversi Berlanjut: Pernyataan Seksis Soal Naturalisasi
Ini bukan kali pertama Pendiri Group Band Dewa ini menuai kritik selama menjabat sebagai anggota DPR. Pada Maret lalu, ia menyampaikan ide naturalisasi pemain sepak bola yang dinilai problematik. Ia menyarankan agar pemain di atas usia 40 tahun atau duda dinikahkan dengan perempuan WNI agar memiliki anak berkewarganegaraan Indonesia yang bisa dibina jadi pemain sepak bola masa depan.
Pernyataan itu dikecam keras oleh Komnas Perempuan. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyebut ide tersebut merendahkan martabat perempuan dan memperlakukan perempuan seperti “mesin reproduksi”.
Komnas Perempuan Mengecam
Komnas Perempuan menilai pernyataan Ahmad Dhani tidak bisa dibenarkan walaupun disampaikan dalam nada bercanda.
“Dengan dalih ‘out of the box’, Ahmad Dhani mengusulkan strategi naturalisasi yang mengobjektifikasi perempuan. Ini adalah bentuk pelecehan,” ujar Andy dalam pernyataan resminya, 12 Maret lalu.
Teguran Jadi Alarm Etika DPR
Kasus Ahmad Dhani ini menjadi pengingat penting bahwa wakil rakyat dituntut untuk menjaga etika, bukan hanya dalam tindakan, tetapi juga dalam ucapan. Sanksi dari MKD ini memang tergolong ringan, namun menjadi catatan serius terhadap bagaimana seorang legislator harus menghargai keberagaman dan tidak mengeluarkan pernyataan seksis atau diskriminatif.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:







