• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Artis Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras!

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus vape etomidate, terlibat aktif dalam jaringan penyelundupan zat keras terbatas medis.

musa by musa
06/05/2025
in Nasional
0
Jonathan Frizzy
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran vape mengandung etomidate, zat keras yang penggunaannya sangat terbatas di dunia medis. Penetapan ini dilakukan setelah polisi menangkap Ijonk di kediamannya di kawasan Bintaro Akasia, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5/2025) pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang sejak pekan lalu sudah menyelidiki keterlibatan Jonathan dalam jaringan penyelundupan zat terlarang tersebut. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka sebelumnya, peran Jonathan terungkap sangat aktif dalam kasus ini.

Menurut polisi, Ijonk tak hanya berkomunikasi langsung dengan bandar, tetapi juga menyediakan kurir, memfasilitasi pengiriman, dan bahkan menjadi inisiator dalam pembuatan grup WhatsApp khusus untuk mengatur alur penyelundupan dari luar negeri. Ia juga ikut mengatur logistik seperti keberangkatan hingga akomodasi para pelaku yang terlibat.

“Dia juga memonitor jalannya proses dan berperan dalam memastikan barang bisa lolos pemeriksaan Bea Cukai,” ujar Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung.

Nama Ijonk mulai mencuat setelah tiga tersangka yang lebih dulu ditahan. Dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita berinisial ER  menyebut keterlibatan artis berinisial JF. Dari sanalah polisi mulai membidik Jonathan Frizzy dan memeriksanya sejak 17 April 2025. Pemeriksaan lanjutan sempat tertunda karena kondisi kesehatannya, namun akhirnya ia ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Ia masih diperiksa intensif oleh penyidik dalam kondisi sakit, namun disebut tetap kooperatif.

Sumber: Detik.com

Baca Juga:

Juara Tanpa Target, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Indonesia #Prabowo #JurnalPelopor #JonathanFrizzy #KasusNarkoba #VapeIlegal #Etomidate #ArtisTersangka #PolisiTangkap #HukumArtis
Previous Post

Direksi BUMN Kebal Korupsi? Apa Yang Terjadi?

Next Post

Persib Bandung Juara BRI Liga 1 2024/2025, Ini Rahasianya!

musa

musa

Related Posts

haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
Next Post
persib

Persib Bandung Juara BRI Liga 1 2024/2025, Ini Rahasianya!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.