• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Usut Kecelakaan, Polisi Temukan Senpi dan Sabu Milik Pengacara!

Kecelakaan di Senen berujung penemuan pistol ilegal. Seorang pengacara berinisial S alias Samir langsung ditangkap polisi.

musa by musa
29/04/2025
in Nasional
0
polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, berujung pada penemuan mengejutkan. Seorang pengacara berinisial S alias Samir (31 tahun) ditangkap setelah polisi menemukan senjata api ilegal di lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/4/2025) ketika anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa saat memeriksa kendaraan dan area sekitar, petugas menemukan sepucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm.

“Penemuan senjata api itu langsung kami tindak lanjuti dengan mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Firdaus kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Samir tidak hanya memiliki pistol tersebut. Ia juga menyimpan satu pucuk senapan angin laras panjang merek Diana 47 dan satu unit airsoft gun replika Glock 34.

“Ketiga barang bukti itu kini telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Firdaus.

Tak puas sampai di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan ke rumah Samir yang berada di kawasan Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur. Meski demikian, penggeledahan tersebut tidak menemukan tambahan senjata api atau barang bukti lainnya.

Positif Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Masalah Samir bertambah rumit setelah dirinya menjalani tes urine. Hasilnya, Samir dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Tim kami berkoordinasi dengan Satnarkoba untuk menangani temuan ini,” jelas Firdaus.

Atas kepemilikan senjata api ilegal, Samir dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, yang ancamannya mencapai hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini membuka mata publik tentang pentingnya penanganan ketat terhadap kepemilikan senjata ilegal, apalagi jika melibatkan kalangan profesional.

Sumber: Liputan6

Baca Juga:

Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Previous Post

Gangguan Ormas di Proyek BYD, Pemerintah Diminta Tegas!

Next Post

Istri Terima Rp30 Juta dari Makelar Kasus, Ngaku Tak Tahu Gaji!

musa

musa

Related Posts

kertanegara
Nasional

Prabowo Panggil Kepala BIN dan Bahlildi Kertanegara

20/10/2025
limbah medis
Nasional

Heboh! Dua Truk Buang Limbah Medis Berbahaya di Serang

20/10/2025
rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
delpedro
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

17/10/2025
Next Post
istri

Istri Terima Rp30 Juta dari Makelar Kasus, Ngaku Tak Tahu Gaji!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.