Jurnal Pelopor – Forum Purnawirawan TNI, yang selama ini jarang bersuara lantang, tiba-tiba mengejutkan publik. Dalam sebuah pernyataan resmi, mereka mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut mereka, pengangkatan Gibran bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Isi Pernyataan dan Tokoh yang Terlibat
Pernyataan sikap itu dibacakan oleh Mayjen (Purn) TNI Sunarko dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat di Jakarta, 17 April 2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh:
- 103 jenderal
- 73 laksamana
- 65 marsekal
- 91 kolonel
Beberapa nama besar yang ikut menandatangani adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden Indonesia (1993–1998).
Dugaan Pelanggaran Hukum di MK
Forum Purnawirawan TNI menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagai cacat hukum. Keputusan tersebut memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun namun pernah menjadi kepala daerah, untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Gugatan ini bermula dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Pada 16 Oktober 2023, MK mengabulkan gugatan ini, yang kemudian membuka jalan bagi Gibran maju dalam Pilpres 2024.
Skandal Etik Anwar Usman
Keterlibatan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran dan adik ipar Presiden Jokowi, semakin memperkeruh suasana. Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan diberhentikan dari jabatannya pada 7 November 2023.
Namun, MKMK menegaskan tidak berwenang membatalkan putusan MK soal syarat usia capres-cawapres. Hal ini membuat keputusan tersebut tetap berlaku, meski ada pelanggaran etik.
Tanggapan dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto, melalui Penasihat Khususnya, Wiranto, menyatakan memahami keresahan para purnawirawan. Prabowo mengakui bahwa isu yang diangkat bukan persoalan ringan dan butuh kajian mendalam.
Selain itu, Prabowo menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan Indonesia yang menganut prinsip Trias Politika, kekuasaan presiden terbatas. Ia tidak bisa serta-merta mengganti wakil presiden tanpa melalui mekanisme konstitusional.
Sikap Resmi dari MPR
Ketua MPR, Ahmad Muzani, juga memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran sudah sah terpilih melalui proses demokrasi di Pilpres 2024. Muzani mengaku belum mempelajari detail tuntutan purnawirawan, namun menekankan pentingnya menghormati hasil pemilu yang telah disahkan secara konstitusional.
Sumber: Tempo.com
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya: