Jurnal Pelopor – Sebanyak 44 mantan karyawan CV Sentoso Seal, perusahaan milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana, resmi melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut mencakup tiga dugaan tindak pidana sekaligus: penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen milik orang lain.
Salah satu kuasa hukum korban, Edi Kuncoro Prayitno, menyatakan bahwa peristiwa ini terjadi di kawasan Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
“Kami mewakili 44 korban yang merasa hak-haknya dilanggar,” ujar Edi pada Rabu (23/4).
Modus Lowongan Kerja dengan Syarat Penyerahan Ijazah
Edi menjelaskan bahwa dugaan penipuan bermula dari sejumlah akun media sosial—termasuk Facebook atas nama Diana Jan Hwa—yang memuat lowongan kerja dengan syarat menyerahkan ijazah asli. Selain Facebook, akun di platform Kita Lulus dan Instagram juga turut dilaporkan karena menyebarkan informasi serupa.
Lowongan tersebut kemudian mengarahkan pelamar untuk wawancara di Pergudangan Margomulyo No. 44, tempat CV Sentoso Seal beroperasi. Beberapa pelamar bahkan diminta membayar Rp2 juta selain menyerahkan ijazah.
Dugaan Penggelapan dan Penghilangan Ijazah
Meski telah berhenti bekerja (resign), banyak korban mengaku tidak mendapat kembali ijazah mereka. Hal ini, menurut Edi, masuk dalam kategori penggelapan. Sementara itu, saat Wamenaker melakukan sidak pada 17 April, diketahui bahwa dokumen ijazah yang biasanya disimpan di kantor perusahaan tidak ditemukan. Temuan ini memperkuat laporan dugaan penghilangan barang milik orang lain sesuai Pasal 406 KUHP.
Kasus Semakin Meluas, Ditangani Polda Jatim
Awalnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak oleh seorang mantan karyawan bernama Nila. Laporannya lalu diikuti oleh 30 karyawan lainnya. Karena jumlah pelapor terus bertambah, kasus akhirnya dialihkan ke Polda Jatim untuk penanganan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman menyebut pihaknya sudah mulai memeriksa pelapor. Setelah itu, giliran pihak terlapor yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Perseteruan dengan Wakil Wali Kota dan Isu Damai
Kasus ini juga sempat memunculkan konflik antara Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan pihak perusahaan. Armuji melakukan sidak usai menerima aduan dari korban. Namun, kunjungannya ditolak oleh pemilik perusahaan. Hal ini memicu laporan balik dari Jan Hwa Diana terhadap Armuji atas tuduhan pencemaran nama baik. Meski akhirnya keduanya sepakat berdamai, laporan tetap bergulir karena aduan dari para eks karyawan terus berdatangan.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:







