Jurnal Pelopor – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mendapati pengalaman kurang menyenangkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Jalan Teuku Umar, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (23/4/2025). Kedatangannya bersama rombongan awalnya tidak direspons oleh pihak manajemen perusahaan. Pimpinan perusahaan bahkan terlihat mengabaikan kehadiran rombongan pejabat tersebut.
Immanuel pun langsung menegaskan jabatannya di depan petugas perusahaan. “Mas, saya wakil menteri,” ucapnya dengan nada tegas, merasa perlu menunjukkan otoritas agar tidak terus diacuhkan.
Tujuan Sidak: Dugaan Penahanan Ijazah Mantan Pekerja
Sidak ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat bahwa perusahaan tersebut diduga menahan ijazah milik beberapa mantan pekerja. Laporan ini menimbulkan keresahan karena praktik menahan ijazah dinilai melanggar hak dasar pekerja dan melawan aturan ketenagakerjaan.
Usai menunggu cukup lama, akhirnya pimpinan perusahaan bersedia menemui Wamenaker dan tim. Dalam pertemuan tersebut, diskusi langsung difokuskan pada pengaduan penahanan dokumen penting milik mantan karyawan.
Respons Perusahaan: Bantahan dan Permintaan Data Lengkap
Menurut Boby, pejabat pendamping dalam sidak, pihak perusahaan membantah tudingan tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah menahan ijazah siapa pun. Namun, mereka juga meminta data rinci terkait nama-nama mantan pekerja yang merasa ijazahnya ditahan agar bisa dilakukan klarifikasi internal.
“Dari pengakuan mereka, tidak ada penahanan ijazah. Mereka justru minta data siapa saja yang mengaku seperti itu. Ini yang tadi coba kita jembatani dalam diskusi,” jelas Boby usai pertemuan.
Kesabaran Berbuah Hasil: Dialog Terbuka dengan Pimpinan
Meski awalnya diabaikan, Wamenaker dan rombongan akhirnya bisa duduk bersama pimpinan perusahaan. Boby menyebutkan bahwa momen ini menjadi penting karena membuka ruang dialog dan klarifikasi langsung dari kedua belah pihak. Ia menekankan bahwa hasil sidak ini bukan kegagalan, justru menjadi langkah awal penelusuran lebih dalam.
“Alhamdulillah, kita akhirnya bisa bertemu dengan pimpinan. Ini karena kesabaran kita juga. Sekarang tinggal tindak lanjut berdasarkan data dan pengaduan yang sudah masuk,” tambah Boby.
Langkah Selanjutnya: Pemerintah Akan Awasi dan Tindak Lanjut
Wamenaker menegaskan bahwa kementerian akan terus mengawasi kasus ini. Jika ditemukan bukti kuat bahwa perusahaan menahan ijazah secara sepihak, maka tindakan tegas akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah juga mengimbau pekerja lain yang mengalami hal serupa untuk tidak takut melapor.
“Kita akan jaga kerahasiaan identitas pelapor dan pastikan hak-haknya dilindungi,” tegasnya.
Sumber: Kompas
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:







