Jurnal Pelopor – Oknum dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kembali tercoreng. Seorang dokter muda di Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka usai merekam mahasiswi yang sedang mandi.
Kronologi Kejadian di Indekos Jakarta Pusat
Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi melaporkan kejadian tak senonoh di sebuah indekos kawasan Jakarta Pusat. Tersangka berinisial UF, seorang dokter peserta PPDS, diduga telah merekam korban saat sedang mandi pada Selasa, 15 April 2025.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan UF sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada. Polisi juga telah menyita telepon genggam yang di gunakan untuk merekam aksi tersebut.
Terancam 12 Tahun Penjara
Tersangka di jerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat saksi dan satu ahli pidana. Bukti-bukti yang di kumpulkan menguatkan bahwa tindakan UF memenuhi unsur pidana sebagaimana di atur dalam undang-undang.
Kasus Serupa di Bandung: Pelecehan Seksual oleh Dokter PPDS Unpad
Sebelumnya, dunia medis juga di hebohkan oleh kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Seorang dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31), di tuduh memperkosa keluarga pasien dengan modus pemeriksaan medis.
Korban berinisial FH (21) awalnya di bawa ke ruang 711 Gedung MCHC RSHS pada pukul 01.00 WIB, 18 Maret 2025, dengan dalih pengambilan darah. Tersangka menyuntikkan cairan yang menyebabkan korban kehilangan kesadaran. Korban baru sadar pukul 04.00 WIB dengan kondisi trauma dan sakit di bagian sensitif.
Barang Bukti dan Proses Penyelidikan
Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk peralatan medis, obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, Fentanyl, pakaian korban, rekaman CCTV, hingga satu buah kondom. Tersangka kini ditahan dan diselidiki lebih lanjut atas dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia di jerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta karena menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan dalam relasi dokter-pasien.
Desakan Perbaikan Sistem dan Tes Kesehatan Mental
Maraknya kasus kriminal yang melibatkan dokter peserta PPDS mendorong Kementerian Kesehatan untuk bertindak. Salah satu langkah yang di rencanakan adalah mewajibkan tes kesehatan mental tahunan bagi peserta PPDS.
Banyak pihak menilai bahwa kasus ini menunjukkan rapuhnya tata kelola pendidikan dan pengawasan dalam dunia medis. Praktik yang semestinya menjunjung tinggi etika justru di nodai oleh oknum yang menyalahgunakan profesi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum dan reformasi sistem pendidikan kedokteran harus terus di perkuat agar dunia medis kembali menjadi tempat yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!
Tarif Trump Bikin Harga Kopi hingga Skincare Melonjak di AS
Saksikan berita lainnya: