• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Gara-Gara Miras! Pria di Gorontalo Tewas di Tangan Sahabat

Pertengkaran saat pesta miras di Gorontalo berujung tragis. Seorang pria tewas ditikam sahabatnya sendiri dalam kondisi mabuk dan emosi.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
14/04/2025
in Nasional
0
miras
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Pertengkaran saat pesta miras berujung maut di Jalan Kalimantan, Gorontalo. Seorang pria berinisial MYL tewas ditikam oleh sahabatnya sendiri, RM, akibat cekcok dalam kondisi mabuk.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika RM yang sedang menjaga lapak buahnya, didatangi oleh MYL dan beberapa temannya pada pukul 23.00 WITA. Mereka lalu memutuskan untuk patungan membeli minuman keras dan mengonsumsinya bersama. Namun, sekitar pukul 05.30 WITA, RM kembali ke lapak karena ada pengiriman barang yang harus diselesaikan.

Saat proses pemindahan barang berlangsung, MYL memanggil pacarnya untuk membantu, dan perkataan bernada tinggi dari MYL yang menyulut emosi RM. Dalam pengaruh miras, MYL pun memukul RM dan dua orang lainnya. Merasa terpancing emosi, RM kemudian mengambil pisau dari dalam lapaknya dan menikam MYL.

Tusukan pertama sempat di tangkis oleh MYL, namun RM kembali menyerang dan berhasil mengenai bagian perut dan dada korban. MYL terjatuh bersimbah darah dan segera di bawa ke rumah sakit, tetapi sayang, nyawanya tidak tertolong.

Korban Tewas, Pelaku Serahkan Diri

Setelah di tikam, MYL sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Pelaku RM sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kota Tengah.

Ancaman Hukuman Berat

Kapolresta Gorontalo menyatakan RM di jerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Liputan6

Baca Juga:

Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!

Tarif Trump Bikin Harga Kopi hingga Skincare Melonjak di AS

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Gorontalo #Kriminal #TragediMiras #Indonesia #JurnalPelopor #Pembunuhan #BeritaTerkini #PestaMiras #Hukum #TragediSahabat
Previous Post

Vonis Lepas Koruptor CPO, Kejagung Periksa Dua Hakim

Next Post

Sekar Arum Ditangkap Polisi, Bawa Uang Palsu Rp235 Juta di Mal

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

tol
Nasional

Mangkrak! Tol Gilimanuk-Mengwi Bikin Wayan Koster Malu

13/04/2026
Gagalkan Penyelundupan Besar, 900 Satwa Liar Diamankan
Nasional

Gagalkan Penyelundupan Besar, 900 Satwa Liar Diamankan

01/04/2026
karyawan
Nasional

Sadis! Mayat Karyawan Disimpan di Freezer, 2 Pelaku Ditangkap

31/03/2026
annisa
Nasional

Bahagia di Usia 44, Annisa Pohan Lahirkan Putra Kedua AHY!

31/03/2026
prabowo
Nasional

Soal Laporan Palsu, Prabowo: Jangan Coba Main-main!

12/03/2026
sppg
Nasional

1.512 SPPG Disetop, DPR Nilai Pemerintah Serius Benahi MBG

12/03/2026
Next Post
Sekar Arum Ditangkap Polisi, Bawa Uang Palsu Rp235 Juta di Mal

Sekar Arum Ditangkap Polisi, Bawa Uang Palsu Rp235 Juta di Mal

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.