Jurnal Pelopor – Letjen TNI Novi Helmy Prasetya tengah menjalani proses pengunduran diri dari dinas militer setelah ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Bulog. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, memastikan bahwa proses administrasi ini sedang berlangsung sesuai regulasi.
Alasan Novi Helmy Harus Mundur dari TNI
Sesuai revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, prajurit aktif hanya di perbolehkan menempati jabatan di 14 instansi sipil tertentu. Karena PT Bulog tidak termasuk dalam daftar tersebut, Novi Helmy wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI.
“Aturannya jelas, prajurit TNI aktif yang menjabat di luar 14 kementerian dan lembaga yang ditetapkan harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Ini tidak bisa ditawar,” ujar Kristomei di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).
Posisi Novi Helmy Saat Ini di TNI
Selama proses pengunduran diri berjalan, Novi Helmy sudah tidak lagi memiliki jabatan struktural di TNI. Saat ini, ia di tempatkan sebagai Staf Khusus Panglima TNI, yang secara otomatis menonaktifkan jabatannya sebelumnya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.
“Pak Novi Helmy sekarang menjabat sebagai staf khusus. Artinya, sudah dinonjobkan dan tidak memiliki jabatan aktif di lingkungan TNI,” tambah Kristomei.
Kapan Proses Pengunduran Diri Rampung?
Kapuspen TNI menargetkan penyelesaian administrasi pengunduran diri Novi Helmy dalam waktu dekat.
“Kami akan sampaikan kepada media segera setelah proses selesai. Insya Allah akhir bulan ini ada keputusan final. Kita tunggu bersama proses administrasinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menginstruksikan seluruh prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian atau lembaga yang di atur dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini.
“Panglima TNI sudah mengeluarkan perintah tegas agar prajurit aktif yang menjabat di luar 14 kementerian/lembaga yang ditetapkan segera mundur atau pensiun dini,” ujar Kristomei dalam diskusi daring, Selasa (25/3/2025).
Langkah ini di ambil sebagai bentuk komitmen TNI untuk menegakkan aturan serta menjaga profesionalisme dalam institusi militer Indonesia.
Sumber: Kompas
Baca Juga:
Revisi UU TNI Disorot Media Asing, Bangkitnya Dwifungsi ABRI?
Mahasiswa Kotawaringin Timur Tuntut Pencabutan UU TNI
Saksikan berita lainnya: