Jurnal Pelopor – Draf RUU Polri yang tengah di bahas di nilai memperluas kewenangan kepolisian tanpa diimbangi dengan penguatan pengawasan. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan pengamat dan masyarakat sipil.
Minim Pengawasan, Kewenangan Polri Makin Besar
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti bahwa draf RUU ini tidak mengatur peningkatan sistem pengawasan terhadap institusi Polri. Padahal, ada perluasan kewenangan yang berpotensi tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum lain.
“Penguatan sistem kontrol oleh lembaga pengawas mutlak dilakukan bila ingin membangun kepolisian yang profesional, independen, akuntabel, dan transparan,” ujar Bambang, Jumat, 28 Maret 2025.
Bambang menegaskan bahwa sistem pengawasan yang ada saat ini masih terjebak dalam konflik kepentingan. Seharusnya, pengawasan dilakukan oleh pihak eksternal yang independen agar lebih efektif.
Tidak Cukup dengan Tiga Unsur Pengawas Internal Polri
Saat ini, pengawasan Polri di lakukan oleh tiga unsur internal:
- Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), yang mengawasi administrasi dan pelaksanaan organisasi.
- Pengawas Penyidik, bagian dari Bareskrim yang memastikan prosedur penyelidikan berjalan sesuai SOP.
- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), yang mengawasi perilaku personel.
Namun, menurut Bambang, ketiga unsur ini masih memiliki potensi konflik kepentingan karena tetap berada di bawah kendali Kapolri.
Selain itu, ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal. Namun, karena regulasinya diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 payung hukum yang sama dengan Polri Kompolnas di anggap kurang independen dan lebih sebagai “subordinasi” daripada pengawas yang efektif.
RUU Polri Berpotensi Disahkan, Masyarakat Sipil Khawatir
Kekhawatiran muncul karena DPR di nilai bisa mengesahkan RUU Polri dalam waktu dekat, seperti yang terjadi pada revisi UU TNI yang baru saja di sahkan. Draf RUU Polri di anggap mengandung pasal-pasal bermasalah yang bisa memberikan kewenangan tanpa batas kepada kepolisian.
Namun, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR belum berencana membahas revisi UU Polri dalam waktu dekat.
“DPR belum berencana melakukan revisi UU Polri,” katanya, Senin, 24 Maret 2025.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa saat ini prioritas utama DPR adalah menyelesaikan RUU KUHAP yang di targetkan rampung pada Oktober 2025.
“Kalau dipandang mendesak, kami siap membahas RUU Polri, tapi untuk saat ini fokus utama masih KUHAP,” ujarnya.
Dengan dinamika yang ada, masyarakat sipil terus mengawasi perkembangan pembahasan RUU Polri. Jika tidak di imbangi dengan sistem kontrol yang lebih kuat, draf ini bisa berujung pada makin besarnya kewenangan Polri tanpa batasan yang jelas.
Sumber: Tempo
Baca Juga:
Revisi UU TNI Di sorot Media Asing, Bangkitnya Dwifungsi ABRI?
Mahasiswa Kotawaringin Timur Tuntut Pencabutan UU TNI
Saksikan berita lainnya: