• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

JPU Bersikeras Tak Serahkan Audit BPKP ke Tom Lembong

Majelis hakim menegaskan hak Tom Lembong atas laporan audit BPKP dalam sidang korupsi impor gula, meski JPU tetap keberatan.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
22/03/2025
in Nasional
0
jpu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 21 Maret 2025 – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menegaskan bahwa terdakwa kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, berhak mendapatkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meskipun begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap keberatan menyerahkan laporan tersebut sebelum pemeriksaan ahli dilakukan.

Hakim: Terdakwa Berhak Memeriksa Audit BPKP

Dalam persidangan pada Kamis, 20 Maret 2025, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menagih laporan hasil audit yang sebelumnya telah di minta. Namun, JPU mengajukan keberatan secara tertulis dan menyatakan akan menyerahkan laporan itu melalui majelis hakim saat pemeriksaan ahli.

Hakim Dennie menegaskan bahwa terdakwa dan penasihat hukumnya berhak mengetahui dan mempelajari laporan tersebut sebelum sidang berikutnya.

“Jika tidak diserahkan, artinya ada pelanggaran hak terdakwa,” ujar Dennie.

JPU Bersikeras, Hakim Beri Batas Waktu

JPU beralasan bahwa laporan hasil audit merupakan alat bukti dalam perkara ini dan harus di jaga agar tidak di salahgunakan. Namun, hakim menilai bahwa transparansi tetap harus di jaga. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan bahwa audit BPKP harus di serahkan sebelum pemeriksaan ahli berlangsung.

Sementara itu, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusur Amir, tetap menuntut agar JPU segera menyerahkan laporan tersebut. Menurutnya, tanpa laporan itu, pembelaan terhadap kliennya tidak bisa di lakukan secara maksimal.

Kasus Tom Lembong dan Dugaan Korupsi Rp 578,1 Miliar

JPU mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Kerugian tersebut terdiri dari:

  1. Kemahalan harga dalam pengadaan gula kristal putih oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).
  2. Kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Selain itu, JPU juga menuduh Lembong memperkaya pihak lain atau korporasi sebesar Rp 515,4 miliar, namun tidak menjelaskan secara rinci asal-usul sisa kerugian Rp 62,7 miliar dalam dakwaan.

Sidang Berlanjut, Keputusan Ditunggu

Dengan putusan hakim yang mewajibkan JPU menyerahkan audit sebelum pemeriksaan ahli, persidangan Tom Lembong masih akan terus berlanjut. Apakah JPU akan mengikuti perintah hakim atau tetap bersikeras? Publik kini menunggu langkah selanjutnya dalam kasus ini.

Sumber: Tempo

Baca Juga:

Revisi UU TNI Disorot Media Asing, Bangkitnya Dwifungsi ABRI?

Klasemen Grup C: Indonesia Terperosok, Bahrain Ancaman!

Saksikan berita lainnya:

Pemangkasan Anggaran Makan Bergizi Gratis! KPK Bersuara!

Ironi Pengelolaan Minyak Indonesia – Ketergantungan Impor di Tengah Sumber Daya Melimpah

Tags: #KasusKorupsi #TomLembong #PengadilanTipikor #BPKP #ImporGula
Previous Post

Mau Tukar Uang Baru? Begini Cara Pakai Aplikasi PINTAR BI!

Next Post

Nelayan Kohod Terjebak Pagar Laut, Pembongkaran Mandek!

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

prabowo
Nasional

Soal Laporan Palsu, Prabowo: Jangan Coba Main-main!

12/03/2026
sppg
Nasional

1.512 SPPG Disetop, DPR Nilai Pemerintah Serius Benahi MBG

12/03/2026
haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
Next Post
nelayan kohod

Nelayan Kohod Terjebak Pagar Laut, Pembongkaran Mandek!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.