Jurnal Pelopor – Sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong kembali menyita perhatian publik. Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sidang ini menghadirkan berbagai peristiwa menarik, mulai dari larangan siaran langsung hingga tuduhan contempt of court terhadap jaksa.
5 Hal Mencolok dari Sidang Tom Lembong
Berikut lima hal mencolok dalam sidang ini:
1. Hakim Larang Siaran Langsung
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika melarang pemeriksaan saksi di siarkan secara langsung. Keputusan ini bertujuan untuk mencegah saksi lain terpengaruh oleh keterangan yang sudah di berikan.
“Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live karena sudah memasuki pemeriksaan saksi. Dikhawatirkan saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangannya di persidangan,” ujar Hakim Dennie.
2. Media Boleh Meliput, tapi Tidak Boleh Live
Meski melarang siaran langsung, hakim tetap mengizinkan media untuk melakukan peliputan. Namun, wartawan di minta tidak melakukan live streaming.
“Rekan-rekan wartawan, silakan meliput, tetapi mohon tidak menyiarkan langsung,” tegas hakim.
Langkah ini memungkinkan publik tetap mendapatkan informasi perkembangan kasus tanpa mengganggu jalannya persidangan.
3. Jaksa Belum Serahkan Audit BPKP
Hakim juga menyoroti belum di serahkannya salinan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang berisi perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.
Majelis hakim telah memerintahkan jaksa untuk menyerahkan dokumen tersebut sebelum pemeriksaan ahli, tetapi hingga sidang berlangsung, dokumen itu belum di berikan. Jaksa bahkan meminta hakim mengeluarkan penetapan resmi untuk penyerahan salinan audit.
4. Tom Lembong Tuding Jaksa Lakukan Contempt of Court
Menanggapi kegagalan jaksa menyerahkan audit BPKP, Tom Lembong melontarkan pernyataan keras. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
“Jaksa gagal menyampaikan audit BPKP hari ini, padahal sudah diperintahkan majelis hakim minggu lalu. Ini tindakan yang sangat serius. Saya melihatnya sebagai contempt of court, mengabaikan perintah pengadilan,” kata Tom.
Ia juga mempertanyakan mengapa hakim sendiri belum menerima salinan audit, padahal dokumen itu seharusnya menjadi bukti kunci dalam perkara ini.
5. Dugaan Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp 578 Miliar
Dalam dakwaannya, jaksa menuding Tom Lembong terlibat dalam impor gula ilegal yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Ia di sebut menyetujui impor tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, ia di dakwa melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (yang telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Sidang masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan ahli. Publik tentu menantikan bagaimana kelanjutan kasus ini dan apakah Tom Lembong mampu membela dirinya dari dakwaan yang ada.
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga:
Revisi UU TNI Disorot Media Asing, Bangkitnya Dwifungsi ABRI?
Klasemen Grup C: Indonesia Terperosok, Bahrain Ancaman!
Saksikan berita lainnya: