• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Sistem Tilang Sita Kendaraan, Bohong! Bus Telolet Ilegal!

Korlantas Polri bantah tilang baru menyita kendaraan STNK mati. Polda Metro Jaya terapkan diskresi bahu jalan tol selama Ramadhan.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
19/03/2025
in Nasional
0
tilang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa informasi mengenai sistem tilang baru yang langsung menyita kendaraan dengan surat-surat mati tidaklah benar. Ia memastikan tidak ada aturan yang mengatur penyitaan kendaraan bagi pemilik yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun.

“Enggak betul, proses tilang tidak seperti itu. Tidak ada perubahan aturan per 1 April 2025 terkait penyitaan kendaraan akibat STNK mati,” ujar Agus, Minggu (16/3/2025).

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan diskresi penggunaan bahu jalan tol di ruas Semanggi-Cawang sejak 24 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan mengurai kepadatan lalu lintas, terutama pada jam sibuk. Selama bulan Ramadhan, aturan ini di majukan dari pukul 18.00-20.00 WIB menjadi pukul 17.00 WIB.

Bagi pengendara yang menggunakan bahu jalan di luar waktu yang di tentukan, kepolisian akan memberikan sanksi tilang dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Polisi Akan Tilang Bus yang Gunakan Klakson Telolet

Maraknya penggunaan klakson telolet di jalan raya juga menjadi perhatian aparat. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengingatkan bahwa klakson yang tidak sesuai standar. Hal ini dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan.

“Pedoman spesifikasi teknis bunyi klakson sudah ada. Klakson telolet yang tidak sesuai standar akan menjadi target penertiban dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025,” kata Argo, Senin (10/2/2025).

Pengemudi bus yang masih menggunakan klakson telolet akan di berikan teguran untuk mengganti klakson sesuai ketentuan. Jika tidak di patuhi, kepolisian akan menerapkan sanksi tilang.

Selain itu, kepolisian mengimbau anak-anak agar tidak berkerumun di pinggir jalan hanya untuk menunggu telolet dari bus yang melintas. Hal ini di nilai berisiko terhadap keselamatan mereka di jalan raya.

Baca Juga:

Bukan Perbaiki Sistem, Justru Bangun Penjara di Pulau Terpencil!

Geger! Oknum TNI Diduga Terlibat dalam Penembakan 3 Polisi di Way Kanan?

Nuzulul Quran 17 Ramadhan: Malam Istimewa, Jangan Lewatkan!

Nuzulul Quran 17 Ramadhan: Malam Istimewa, Jangan Lewatkan!

Saksikan berita lainnya:

Pemangkasan Anggaran Makan Bergizi Gratis! KPK Bersuara!

Ironi Pengelolaan Minyak Indonesia – Ketergantungan Impor di Tengah Sumber Daya Melimpah

Tags: #TilangElektronik #KorlantasPolri #STNK #LaluLintas #DiskresiJalanTol #ETLE #Polri
Previous Post

Balai Desa Ketileng Terbakar, Penyebab Masih Misterius

Next Post

Kemenhut: Larangan Drone Tak Terkait Ladang Ganja!

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

sudaryono
Nasional

Sudaryono Ambil Langkah Tegas, 261 Pegawai BGN Diberhentikan

28/07/2026
febrie adriansyah
Nasional

Begini Kondisi Febrie Adriansyah Selama Ditahan di Rutan KPK

28/07/2026
bentrok
Nasional

Polisi Beberkan Kronologi Bentrokan Maut di Menteng

27/07/2026
de ligt
Nasional

Bernardo Tavares Bongkar Rahasia Persebaya Taklukkan Persija

27/07/2026
universitas
Nasional

Akademisi Soroti Posisi Universitas Republik Indonesia

24/07/2026
tribrata
Nasional

Tribrata, Putra Ferdy Sambo, Resmi Dilantik Jadi Perwira Polri

23/07/2026
Next Post
Drone

Kemenhut: Larangan Drone Tak Terkait Ladang Ganja!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.