• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Bongkar! PT Pertamina Patra Niaga Oplos BBM, Negara Tekor Rp 193,7 T!

Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
25/02/2025
in Nasional
0
Pertamina
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus ini berlangsung di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.

Modus Operasi: Oplosan Pertalite Menjadi Pertamax

Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite (Ron 90) tetapi membayarnya dengan harga Pertamax (Ron 92). Setelah itu, mereka mencampur atau blending Pertalite di Storage/Depo agar menjadi Pertamax. Kejagung menegaskan bahwa praktik ini melanggar aturan yang berlaku.

Selain Riva Siahaan, enam orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  4. MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
  5. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  6. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Skema Korupsi yang Merugikan Negara

Riva Siahaan, bersama SDS dan AP, memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang dengan cara melawan hukum. Sementara itu, DM dan GRJ berkomunikasi dengan AP untuk menetapkan harga tinggi (spot) meskipun syarat belum terpenuhi. Mereka juga mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

Pada saat pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, Kejagung menemukan adanya mark-up kontrak pengiriman (shipping). Yoki Firnandi, sebagai Dirut PT Pertamina International Shipping, diduga menaikkan biaya pengiriman hingga 13-15 persen. Hal ini menguntungkan tersangka MKAR dari transaksi tersebut.

Korupsi ini berdampak luas pada harga BBM yang dijual ke masyarakat. Karena mayoritas minyak dalam negeri diperoleh dari impor ilegal, harga dasar yang digunakan dalam penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) menjadi lebih tinggi. Akibatnya, anggaran subsidi BBM dari APBN ikut meningkat.

Kerugian Negara Mencapai Rp 193,7 Triliun

Kejagung menyatakan bahwa praktik ilegal ini telah merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun. Angka ini muncul akibat manipulasi harga minyak, mark-up pengiriman, serta penggelembungan subsidi BBM yang di bebankan kepada APBN.

Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor energi. Modus pencampuran BBM dan manipulasi harga minyak telah memberikan keuntungan besar bagi para pelaku, sementara rakyat harus menanggung harga BBM yang lebih tinggi. Kejagung masih terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal.

Sumber: Kompas.com

Baca Juga:

Nikel Indonesia Diperebutkan! Siapa Yang Sebenarnya Berkuasa?!

Petani Susah, Beras Mahal: Siapa yang Bermain?

Petani Susah, Beras Mahal: Siapa yang Bermain?


Saksikan berita lainnya:

Penyelundupan Barang Ilegal: Bisnis Haram yang Tak Pernah Mati!

INDONESIA Beri Ancaman Vietnam dan Thailand? Si Raja Ekspor Beras ASEAN

Tags: #BeritaHukum#JurnalPelopor#KasusKorupsi#KejaksaanAgung#KKKS#KorupsiPertamina#MinyakMentah#PertaminaPatraNiaga#ProdukKilang#RivaSiahaan
Previous Post

Ricuh di Tarakan! Oknum TNI Serang Polres, 5 Polisi Terluka!

Next Post

PT Pertamina Tanggapi Kasus Hukum Melibatkan Dirut Anak Usaha

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
delpedro
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

17/10/2025
polda
Nasional

Polda Metro Libatkan Ormas, Jakarta Akan Lebih Aman?

17/10/2025
rumah subsidi
Nasional

Purbaya: Rumah Subsidi Harus 45 m², Biar Layak Dihuni

16/10/2025
Next Post
PT Pertamina Tanggapi Kasus Hukum Melibatkan Dirut Anak Usaha

PT Pertamina Tanggapi Kasus Hukum Melibatkan Dirut Anak Usaha

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.