Jurnal Pelopor, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa penggunaan media sosial (medsos) secara berlebihan berisiko menyebabkan dua jenis penyakit pada anak-anak, yakni gangguan kesehatan mental dan psikomotorik. Menurut pengamatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), banyak anak yang mengalami mental disorder seperti anxiety disorder (gangguan kecemasan) dan depression disorder (gangguan depresi) akibat paparan berlebihan terhadap dunia maya.
“Anak-anak yang terpapar medsos secara intens akan melihat berbagai hal yang mempengaruhi kondisi mental mereka, seperti bullying atau ajakan untuk melakukan hal-hal negatif,” ujar Menkes Budi saat ditemui di Jakarta Pusat pada Senin, 2 Februari 2025.
Penyebab Gangguan Kesehatan Verbal dan Psikomotorik
Selain gangguan mental, fenomena speech delay atau keterlambatan bicara juga banyak ditemukan pada anak-anak yang terlalu sering bermain gadget. Menurut Budi, anak-anak yang menghabiskan banyak waktu di depan layar gadget cenderung tidak berinteraksi langsung dengan teman-teman sebaya mereka. Hal ini mengakibatkan keterlambatan perkembangan kemampuan berbicara mereka.
“Banyak orang tua kini mencari terapis wicara untuk anak-anak mereka yang mengalami terlambat bicara. Ini karena anak-anak menghabiskan waktu terlalu banyak untuk menatap layar, bukan berinteraksi dengan teman sebaya,” katanya.
Menteri Kesehatan juga menyoroti pentingnya skrining kesehatan jiwa yang Kemenkes akan segera perkenalkan. Skrining ini bertujuan untuk memeriksa kondisi mental anak-anak secara lebih dini, termasuk untuk mendeteksi gangguan kecemasan dan depresi.
Pembatasan Penggunaan Medsos untuk Anak
Kemenkes mendukung upaya pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak, mengingat dampak negatif yang semakin meluas. Menteri Kesehatan juga menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mengatur penggunaan ruang digital di kalangan anak-anak.
Selain Kemenkes, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) turut tergabung dalam Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, yang dibentuk untuk merumuskan regulasi perlindungan anak dalam dunia digital. Tim ini menargetkan untuk merampungkan perumusan regulasi dalam waktu dekat.
“Penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak memerlukan regulasi yang ketat untuk melindungi kesehatan mental dan perkembangan mereka,” kata Menkes Budi.
Tantangan Digital bagi Anak-Anak
Perlindungan anak di dunia digital juga menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital. Menurut Menteri Komdigi, Meutya Hafid, Indonesia saat ini menduduki peringkat keempat dunia dalam hal konten pornografi untuk anak. Selain itu, perjudian online dan kekerasan seksual juga semakin mengancam keselamatan anak-anak di dunia maya.
“Pembatasan usia dalam mengakses media sosial dan konten digital yang berbahaya menjadi langkah penting untuk melindungi anak-anak kita,” ujar Meutya.
Pemerintah bertekad untuk menyelesaikan perumusan regulasi dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Sumber:
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Dunia Arab Tolak Gagasan Trump Relokasi Gaza
https://www.jurnalpelopor.com/dunia-arab-tolak-gagasan-trump-relokasi-gaza.html
Indonesia di Panggung Asia! Apa Dampak Kerja Sama dengan India & Malaysia?
Saksikan berita lainnya: