• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

PPDB Jadi SPMB: Apa Perbedaannya?

Kemendikdasmen resmi mengganti PPDB dengan SPMB mulai tahun ajaran 2025 untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penerimaan siswa.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
31/01/2025
in Nasional
0
spmb
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 31 Januari 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Indonesia secara resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kemendikdasmen akan mulai menerapkan perubahan ini pada tahun ajaran 2025, harapan dengan sejumlah perbedaan mendasar yang dapat meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penerimaan siswa.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers pada Kamis (30/1), menjelaskan bahwa SPMB akan menghadirkan empat jalur penerimaan, yang menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya berlaku dalam PPDB.

Empat Jalur Penerimaan dalam SPMB

  1. Domisili – Jalur ini menggantikan sistem zonasi, di mana penerimaan siswa berdasarkan pada tempat tinggal mereka.
  2. Prestasi – Jalur ini mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik, dengan tambahan jalur kepemimpinan. Pemerintah akan memepertimbangkan siswa yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau organisasi serupa lainnya.
  3. Afirmasi – Jalur ini khusus bagi siswa penyandang disabilitas dan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
  4. Mutasi – Jalur ini akan mengakomodasi siswa yang orang tuanya dipindah tugas ke daerah tertentu, serta anak-anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Mu’ti juga menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengurangi penafsiran yang salah terkait PPDB yang hanya mengandalkan zonasi. Perubahan ini akan memperkenalkan jalur yang lebih inklusif dan memperhatikan keberagaman kondisi siswa di berbagai daerah.

Selain itu, Kemendikdasmen akan menyesuaikan persentase masing-masing jalur. Terutama untuk jenjang SMP, yang akan lebih bergantung pada kebutuhan dan kondisi daerah. Sementara itu, di jenjang SMA, SPMB akan memungkinkan sistem lintas kabupaten/kota dengan penetapan berdasarkan provinsi.

Mu’ti menegaskan bahwa perubahan nama dari PPDB ke SPMB bukan sekadar mengganti label. Hal ini untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.

“SPMB bukan hanya nama baru, tapi ada kebijakan baru yang akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan yang bermutu,” ujar Mu’ti.

Dengan perubahan ini, Kemendikdasmen berharap siswa dapat lebih mudah mengakses pendidikan berkualitas sesuai dengan prestasi, domisili, dan kondisi pribadi mereka, tanpa terhambat oleh sistem yang terlalu kaku atau terbatas.

Sumber: Kementrian Dikdasmen

Baca juga:

Kemensos: Sekolah Rakyat untuk Anak Keluarga Miskin Ekstrem

https://www.jurnalpelopor.com/kemensos-sekolah-rakyat-untuk-anak-keluarga-miskin-ekstrem.html

Capaian 100 Hari Kerja: Menteri BUMN Gandeng Kementerian UMKM, PKP, dan BPOM

https://www.jurnalpelopor.com/capaian-100-hari-kerja-menteri-bumn-gandeng-kementerian-umkm-pkp-dan-bpom.html

Prabowo: Investigasi Penembakan WNI Akan Transparan

https://www.jurnalpelopor.com/prabowo-investigasi-penembakan-wni-akan-transparan.html

 

Saksikan berita lainnya:

Pemain Timnas Indonesia Tampil Memukau di Eropa, Pelatih Baru Amati Langsung Aksi Mereka! https://youtu.be/Q1DoaDc2V-k?si=RDK1vk5ZtbtFDUGD

Perubahan PPDB Menjadi SPMB! Sistem Baru Penerimaan Murid Dijelaskan Menteri

Tags: #KeadilanPendidikan#Kemendikdasmen#PendidikanIndonesia#PenerimaanSiswa#PPDB#SPMB#TahunAjaran2025#Transparansi
Previous Post

Prabowo: Investigasi Penembakan WNI Akan Transparan

Next Post

Reklamasi Ilegal Terbongkar, KLH Panggil Pemilik Pagar Laut.

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
delpedro
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

17/10/2025
polda
Nasional

Polda Metro Libatkan Ormas, Jakarta Akan Lebih Aman?

17/10/2025
rumah subsidi
Nasional

Purbaya: Rumah Subsidi Harus 45 m², Biar Layak Dihuni

16/10/2025
Next Post
Reklamasi

Reklamasi Ilegal Terbongkar, KLH Panggil Pemilik Pagar Laut.

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.