• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Didemo Anak Buah, Berapa Gaji dan Tunjangan Mendikti Saintek Satryo?

Achmad Rizal by Achmad Rizal
21/01/2025
in Nasional
0
Didemo Anak Buah, Berapa Gaji dan Tunjangan Mendikti Saintek Satryo?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar aksi protes terhadap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro. Mereka menuduh sang menteri melakukan tindakan sewenang-wenang, termasuk memecat beberapa ASN tanpa prosedur yang jelas.

Dalam video yang beredar, para ASN membentangkan spanduk bernada satir, seperti “Kami dibayar oleh negara, bukan jadi babu keluarga” dan “Institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri.”

Pemecatan Melalui WhatsApp?

Neni Herlina, salah satu ASN yang ikut aksi tersebut, mengungkapkan bahwa menteri memberhentikannya tanpa surat resmi. Ia menyebutkan bahwa sang menteri hanya menyampaikan pemecatan melalui pesan WhatsApp pada Januari 2024.

“Saya membaca pesan WhatsApp yang berbunyi, ‘Saya pecat kamu.’ Pesan itu benar-benar membuat saya terkejut,” kata Neni kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Neni, yang bekerja sebagai Pranata Humas Ahli Muda sekaligus Penanggung Jawab Rumah Tangga di kementerian, menambahkan bahwa ia sudah mengabdi selama lebih dari dua dekade. Ia juga mengungkapkan bahwa tiga ASN lainnya mengalami pemecatan serupa.

Tuduhan Kekerasan Verbal

Neni menuduh Menteri Satryo Soemantri melakukan tindakan tidak etis. Pada Jumat (18/1/2025), menteri memanggilnya ke lantai 8 kantor kementerian dan memarahi dirinya di depan staf serta mahasiswa magang.

“Menteri menyuruh saya keluar dari ruangan dengan nada tinggi tanpa memberikan alasan yang jelas. Saya merasa tindakan ini sangat tidak pantas,” ujarnya.

Neni juga menceritakan kejadian lain ketika ia memasang jaringan internet di rumah dinas menteri. Saat pekerjaan berlangsung lebih lama dari yang ia harapkan, menteri langsung menegur dengan keras.

Gaji dan Fasilitas Menteri

Sebagai informasi, menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000. Selain itu, menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Dengan demikian, total gaji dan tunjangan menteri mencapai Rp 18.648.000 per bulan, belum termasuk fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan tunjangan operasional.

 

Previous Post

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

Next Post

Kepala Kemenag Tuban Resmi Membuka Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren Darurrouf

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
Next Post
Kepala Kemenag Tuban, Bu Hj. Umi Kulsum, Resmikan De Er Mart di Ponpes Darurrouf Wilis

Kepala Kemenag Tuban Resmi Membuka Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren Darurrouf

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.