Jakarta – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar aksi protes terhadap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro. Mereka menuduh sang menteri melakukan tindakan sewenang-wenang, termasuk memecat beberapa ASN tanpa prosedur yang jelas.
Dalam video yang beredar, para ASN membentangkan spanduk bernada satir, seperti “Kami dibayar oleh negara, bukan jadi babu keluarga” dan “Institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri.”
Pemecatan Melalui WhatsApp?
Neni Herlina, salah satu ASN yang ikut aksi tersebut, mengungkapkan bahwa menteri memberhentikannya tanpa surat resmi. Ia menyebutkan bahwa sang menteri hanya menyampaikan pemecatan melalui pesan WhatsApp pada Januari 2024.
“Saya membaca pesan WhatsApp yang berbunyi, ‘Saya pecat kamu.’ Pesan itu benar-benar membuat saya terkejut,” kata Neni kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Neni, yang bekerja sebagai Pranata Humas Ahli Muda sekaligus Penanggung Jawab Rumah Tangga di kementerian, menambahkan bahwa ia sudah mengabdi selama lebih dari dua dekade. Ia juga mengungkapkan bahwa tiga ASN lainnya mengalami pemecatan serupa.
Tuduhan Kekerasan Verbal
Neni menuduh Menteri Satryo Soemantri melakukan tindakan tidak etis. Pada Jumat (18/1/2025), menteri memanggilnya ke lantai 8 kantor kementerian dan memarahi dirinya di depan staf serta mahasiswa magang.
“Menteri menyuruh saya keluar dari ruangan dengan nada tinggi tanpa memberikan alasan yang jelas. Saya merasa tindakan ini sangat tidak pantas,” ujarnya.
Neni juga menceritakan kejadian lain ketika ia memasang jaringan internet di rumah dinas menteri. Saat pekerjaan berlangsung lebih lama dari yang ia harapkan, menteri langsung menegur dengan keras.
Gaji dan Fasilitas Menteri
Sebagai informasi, menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000. Selain itu, menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Dengan demikian, total gaji dan tunjangan menteri mencapai Rp 18.648.000 per bulan, belum termasuk fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan tunjangan operasional.