• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Dosen ASN Tanpa Tunjangan Kinerja: Bagaimana Nasib Abdi Negara?

Achmad Rizal by Achmad Rizal
11/01/2025
in Nasional
0
Dosen ASN Tanpa Tunjangan Kinerja: Bagaimana Nasib Abdi Negara?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Harapan baru bagi para dosen aparatur sipil negara (ASN) pada pemerintahan Prabowo Subianto kini menghadapi badai kekecewaan. Fatimah, dosen Politeknik Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang selama lima tahun tak menerima tunjangan kinerja, justru menerima kabar pahit. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memutuskan untuk menghapus tunjangan kinerja dan tunjangan profesi dosen ASN pada tahun 2025.

Keputusan ini disebut-sebut sebagai dampak dari perubahan nomenklatur kementerian di bawah pemerintahan baru. Namun, banyak pihak menilai alasan tersebut tidak masuk akal.

“Tunjangan kinerja adalah hak yang harus dibayarkan, tidak ada alasan menggugurkan kewajiban itu,” tegas Fatimah, Koordinator Pejuang Tunjangan Kinerja ASN, pada Selasa, 7 Januari 2025.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 447/P/2024 yang jelas menyebutkan hak dosen atas tunjangan kinerja.

Perubahan Nomenklatur, Dalih atau Alasan Valid?

Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Togar Mangihut Simatupang, mengungkapkan bahwa perubahan nomenklatur kementerian menjadi penyebab tidak dianggarkannya tunjangan kinerja dosen ASN.

“Bagaimana kami bisa menganggarkan kalau nomenklatur dan kebijakannya saja belum jelas,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah memecah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi tiga lembaga baru, yakni:

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  3. Kementerian Kebudayaan.

Namun, bagi Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun, alasan tersebut dinilai mengada-ada.

“Tunjangan kinerja bukanlah pilihan. Ini kewajiban yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Gelombang Protes dan Tuntutan Keadilan

Keputusan ini memicu gelombang protes dari berbagai organisasi dosen, termasuk Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi Seluruh Indonesia (Adaksi). Mereka bahkan mengirim karangan bunga ke kantor kementerian sebagai simbol “dukacita” atas kebijakan ini.

Anggun Gunawan, Koordinator Adaksi, menyebutkan tiga tuntutan utama:

  1. Segera menerbitkan regulasi pemberian tunjangan kinerja dosen ASN.
  2. Mengalokasikan anggaran tunjangan kinerja dosen untuk tahun 2025.
  3. Menetapkan waktu pencairan tunjangan secara pasti.

“Ini bukan sekadar soal kesejahteraan, tapi juga keadilan,” kata Anggun.

Janji Pemerintah: Antara Harapan dan Ketidakpastian

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut bahwa DPR akan membahas usulan tambahan anggaran tunjangan dosen dari Kementerian Pendidikan Tinggi.

“Dosen sama seperti guru, mereka juga harus diperhatikan,” ujarnya.

Namun, hingga saat ini, banyak dosen masih menunggu realisasi janji-janji tersebut. Fatimah dan ribuan dosen lain di seluruh Indonesia hanya berharap agar hak mereka segera terpenuhi.

Kesejahteraan dosen bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi penghormatan terhadap dedikasi mereka membangun generasi bangsa.

 

Previous Post

Kenapa Kita Sering Mengucapkan ‘OK’? Inilah Sejarah dan Asal Usulnyah dan Asal Usul Kata yang Sudah Mendunia

Next Post

Lawatan PM Jepang: Shigeru Ishiba dan Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Bilateral

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
evakuasi
Nasional

Bagian Pesawat ATR Ditemukan, Proses Evakuasi Masih Tertahan

19/01/2026
kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
Next Post
Dosen ASN Tanpa Tunjangan Kinerja: Bagaimana Nasib Abdi Negara?

Lawatan PM Jepang: Shigeru Ishiba dan Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Bilateral

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.