• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Presidential Threshold Dihapus: 5 Pedoman Revisi UU dari MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
03/01/2025
in Nasional
0
Presidential Threshold Dihapus: 5 Pedoman Revisi UU dari MK
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting. Putusan ini menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden. Ambang batas ini diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Keputusan MK memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik. Partai politik dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden lebih beragam. Tujuannya untuk meningkatkan variasi pilihan dalam pemilu mendatang.

Pertimbangan dan Arahan MK

Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal ini mengatur bahwa hanya partai politik tertentu yang dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Partai tersebut harus memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Pasal ini menghambat hak konstitusional pemilih untuk memiliki banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden.

MK juga mengimbau agar revisi Undang-Undang Pemilu memperhatikan proporsionalitas jumlah calon presiden, agar tidak terjadi dominasi partai besar yang mengurangi alternatif pemilih.

Tata Cara Pengusulan Pasangan Calon Presiden

Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam revisi undang-undang yang akan datang, partai politik yang sah sebagai peserta pemilu tetap berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Syarat ini tidak akan ada batas persentase kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional. Tujuannya agar tidak ada dominasi dari partai politik besar yang mengurangi pilihan bagi pemilih.

Selain itu, MK juga menyarankan agar gabungan partai politik yang mengusulkan calon presiden tidak menyebabkan terbatasnya pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden. MK juga menyarankan agar partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.

Pengaruh Terhadap Sistem Pemilu dan Demokrasi

Putusan ini menyentuh soal pluralitas dalam pemilu. Dengan menghapuskan presidential threshold, MK menginginkan pemilu presiden yang lebih terbuka dan demokratis, tanpa terjebak pada hanya dua pasangan calon. Oleh karena itu, jika ambang batas ini tetap ada, ada risiko munculnya calon tunggal atau polarisasi yang berbahaya bagi keutuhan bangsa. Fenomena serupa sudah terlihat dalam beberapa pemilihan kepala daerah yang semakin menuju calon tunggal.

Saldi menekankan bahwa putusan ini bertujuan memperluas partisipasi rakyat dalam pemilu, menghindari polarisasi, dan memastikan pemilu presiden yang langsung terlaksana dengan baik.

Tanggapan dari Partai Politik

Berbagai partai politik merespons keputusan MK ini. Partai-partai seperti PKB dan PAN menyambut baik keputusan ini sebagai kesempatan untuk mengajukan lebih banyak calon presiden. Namun, partai seperti NasDem khawatir bahwa tanpa presidential threshold, pemilu bisa lebih kacau dengan terlalu banyak calon yang dapat membingungkan pemilih.

Keputusan MK ini mengharuskan adanya revisi UU Pemilu yang melibatkan partisipasi berbagai pihak, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR, agar sistem pemilu tetap berjalan dengan baik dan adil.

Previous Post

DPR dan Kemenag Berupaya Ringankan Beban Jamaah: Biaya Haji 2025 Dikaji

Next Post

Spekulasi Memanas: Pelatih Baru Timnas Indonesia dari Eropa?

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

prabowo
Nasional

Soal Laporan Palsu, Prabowo: Jangan Coba Main-main!

12/03/2026
sppg
Nasional

1.512 SPPG Disetop, DPR Nilai Pemerintah Serius Benahi MBG

12/03/2026
haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
Next Post
Spekulasi Memanas: Pelatih Baru Timnas Indonesia dari Eropa?

Spekulasi Memanas: Pelatih Baru Timnas Indonesia dari Eropa?

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.