• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Opini

Mengenal Ekolabel dan Tantangan dalam Penerapannya

Oleh: Ramos Hutapea Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Pengetahuan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, IPB

musa by musa
03/12/2024
in Opini
0
Mengenal Ekolabel dan Tantangan dalam Penerapannya

Logo Ecolabel Indonesia

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

OECD pada laporannya berjudul, Making Better Policy for Food System ditulis oleh Crippa dkk. (2021) mengungkapkan bahwa 34% emisi gas rumah kaca (GRK) buatan manusia, 73% deforestasi tropis dan subtropis berasal dari sistem pangan. Kondisi ini mendorong akselerasi pencantuman label ramah lingkungan (ekolabel) pada produk pangan, dan dorongan ini lebih diperkuat lagi dengan akan diberlakukannya Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR-European Union Deforestation Regulation) terhadap tujuh komoditas dan produk turunannya, di antaranya kopi, kakao, kedelai dan ternak sapi/daging sapi.

Istilah ekolabel mungkin tidak familier bagi sebagian dari kita sehingga tidak tahu pasti apa yang dimaksud dengan ekolabel. Ekolabel adalah logo/label pernyataan yang menunjukkan aspek lingkungan dan merupakan salah satu perangkat dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – KLHK), sedangkan dalam Wikipedia, ekolabel didefinisikan sebagai sistem sertifikasi atau deklarasi suatu produk (barang dan jasa) yang menunjukkan bahwa produk tersebut bertanggungjawab dan memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan.

Indonesia telah memiliki aturan hukum terkait ekolabel, yaitu Permen LHK No.2 tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel bagi Produk Ramah Lingkungan. Peraturan ini memiliki tujuan untuk memberi kerangka hukum yang jelas bagi perusahaan yang ingin memperoleh sertifikasi ekolabel, sekaligus melindungi konsumen yang memilih produk ramah lingkungan. Ada tiga tipe ekolabel yang berlaku di Indonesia, yaitu Ekolabel Tipe I penerapannya mengacu pada standar internasional ISO 14024; Ekolabel Tipe II mengacu pada ISO 14021; dan Ekolabel Tipe III mengacu pada ISO 14025.

Sedikit ulasan untuk masing-masing tipe ekolabel. Ekolabel Tipe I adalah ekolabel yang diakui secara internasional dan mengharuskan produk untuk memenuhi kriteria lingkungan yang ketat melalui evaluasi pihak ketiga. Kemudian Ekolabel Tipe II adalah ekolabel berdasarkan klaim lingkungan mandiri yang dinyatakan oleh produsen atau pihak lain tanpa memerlukan verifikasi pihak ketiga. Terakhir Ekolabel Tipe III menggunakan pendekatan deklarasi lingkungan berbasis analisis siklus daur hidup (Life Cycle Assessment, atau LCA), yang memberikan informasi rinci mengenai dampak lingkungan suatu produk dalam keseluruhan siklus daur hidupnya, dengan kata lain dari mulai dibuat/lahir sampai dengan dibuang/mati, dan biasanya ditujukan untuk produk-produk industri, termasuk industri pengolahan. Dilihat dari kebutuhan evaluasi oleh pihak ketiga, Ekolabel Tipe I dan Ekolabel Tipe II membutuhkan evaluasi pihak ketiga, sedangkan Ekolabel Tipe II karena merupakan deklarasi mandiri tidak membutuhkan.

Penerapan ekolabel di Indonesia menghadapi beberapa tantangan yang menghambat adopsi ketiga tipe label tersebut pada industri. Pertama keterbatasan infrastruktur dan biaya, banyak industri menghadapi kesulitan dalam mengikuti standar lingkungan yang ketat karena tingginya biaya sertifikasi, terutama Tipe I dan Tipe III. Infrastruktur untuk analisis siklus daur hidup, yang penting dalam Tipe III, juga masih terbatas. Berikutnya adalah kesadaran dan permintaan pasar, banyak konsumen Indonesia belum sepenuhnya memahami atau memperhatikan ekolabel, sehingga permintaan untuk produk-produk ramah lingkungan masih rendah. Ini berdampak pada motivasi perusahaan untuk mencantumkan ekolabel pada produk-produknya. Kemudian kapasitas lembaga sertifikasi, jumlah lembaga sertifikasi yang menyediakan verifikasi independen masih terbatas di Indonesia. Hal ini membatasi jumlah perusahaan yang dapat memperoleh sertifikasi dalam jangka waktu yang wajar.

Previous Post

Anak Muda dan Reforma Agraria

Next Post

Muh Haris Dorong Menteri Investasi dan Hilirisasi Tinjau Kendal Industrial Park untuk Maksimalkan Potensi Ekonomi Jawa Tengah

musa

musa

Related Posts

liverpool
Olahraga

Anfield Tak Bertuah Lagi, MU Tumbangkan Liverpool 2-1!

20/10/2025
profMuhammad Iqbal, Ph.D Psikolog
Opini

Di Balik Jas Diplomat: Ada Luka yang Tak Terlihat

31/07/2025
Selat Hormuz
Opini

Iran Tutup Selat Hormuz, Barat Merengek Damai!

24/06/2025
iran
Opini

Iran Selangkah di Depan, AS–Israel Kehilangan Arah

23/06/2025
sopir
Opini

Negara, Jalanan, dan Para Sopir yang Ditumbalkan

21/06/2025
bojonegoro
Opini

Bojonegoro Siap Melonjak! KEK & Industrialisasi di Ambang Pintu

16/06/2025
Next Post
Muh Haris Dorong Menteri Investasi dan Hilirisasi Tinjau Kendal Industrial Park untuk Maksimalkan Potensi Ekonomi Jawa Tengah

Muh Haris Dorong Menteri Investasi dan Hilirisasi Tinjau Kendal Industrial Park untuk Maksimalkan Potensi Ekonomi Jawa Tengah

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.