• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News World

Singapura Peringatkan 10 Perusahaan Indonesia soal Karhutla

Singapura peringatkan kepada 10 perusahaan Indonesia terkait dugaan kebakaran lahan yang asapnya berpotensi melintasi batas negara.

musa by musa
21/10/2026
in World
0
singapura
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Pemerintah Singapura menambah tiga perusahaan Indonesia dalam daftar penerima pemberitahuan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas. Dengan penambahan tersebut, total 10 perusahaan telah menerima pemberitahuan dari Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA).

Dilansir Channel News Asia dan dikutip detikNews pada Selasa (20/10/2026), tiga perusahaan terbaru tersebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. Ketiganya berlokasi di Kalimantan.

NEA menyebut terdapat indikasi bahwa asap dari kebakaran di lahan konsesi yang dikuasai perusahaan-perusahaan tersebut mungkin telah mencapai Singapura. Meski demikian, pemberitahuan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan terkait bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap.

NEA Minta Perusahaan Padamkan Api

Pemberitahuan terbaru dikeluarkan tiga hari setelah NEA mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia yang berkaitan dengan kebakaran di Sumatra.

Melalui pemberitahuan tersebut, perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api dan mencegah penyebarannya di lahan yang mereka miliki atau kuasai.

Selain itu, mereka wajib menghentikan aktivitas pembakaran yang sedang berlangsung serta tidak memulai pembakaran baru. NEA juga meminta perusahaan menyerahkan rencana tindakan yang menjelaskan langkah pemadaman dan pencegahan kebakaran berulang.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan Transboundary Haze Pollution Act (THPA), undang-undang Singapura yang mengatur pencemaran kabut asap lintas batas.

“NEA tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” ujar badan tersebut.

Singapura Belum Menerima Respons Tujuh Perusahaan

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan pemerintahnya belum menerima tanggapan dari tujuh perusahaan yang lebih dahulu mendapat pemberitahuan.

Grace menegaskan pemerintah Singapura akan terus menyelidiki perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas. Otoritas juga akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia.

Pemerintah Singapura, lanjutnya, akan menyerahkan bukti yang telah dikumpulkan kepada instansi terkait untuk mendukung penyelidikan masing-masing.

Sementara itu, Menteri Senior Singapura K. Shanmugam menegaskan bahwa negaranya siap menggunakan berbagai instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi untuk menindak perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.

Ia juga menyatakan Singapura akan terus mengejar pertanggungjawaban perusahaan terkait tanpa dibatasi waktu serta membuka kemungkinan memperkuat peraturan yang berlaku.

Daftar 10 Perusahaan yang Menerima Pemberitahuan

Berikut daftar perusahaan Indonesia yang disebut menerima pemberitahuan dari NEA, berdasarkan laporan Channel News Asia:

  1. PT Bumi Andalas Permai
  2. PT Bumi Mekar Hijau
  3. PT Paramitra Mulia Langgeng
  4. PT Sumatera Alam Anugerah
  5. PT SBA Wood Industries
  6. PT Hutan Lestari Raya
  7. PT Bangkanesia
  8. PT Buana Megatama Jaya
  9. PT Mananjung Hayak
  10. PT Baratama Putra Perkasa

Tujuh perusahaan pertama berkaitan dengan kebakaran di Sumatra, sedangkan tiga perusahaan yang baru ditambahkan berlokasi di Kalimantan.

Pemberitahuan tersebut menyoroti persoalan karhutla yang dampaknya dapat melampaui batas negara. Kabut asap tidak hanya mengganggu kualitas udara di wilayah terdampak, tetapi juga berpotensi memengaruhi kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan hubungan antarnegara.

Meski Singapura telah mengambil langkah berdasarkan undang-undangnya, penetapan tanggung jawab setiap perusahaan tetap memerlukan penyelidikan dan bukti yang memadai.

Menurut Anda, bagaimana seharusnya Indonesia memperkuat pencegahan karhutla agar kabut asap tidak terus mengganggu masyarakat di dalam negeri maupun negara tetangga?

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #Singapura #Karhutla #KabutAsap #Kalimantan #LingkunganHidup #BeritaNasional #JurnalPelopor
Previous Post

Nusron Wahid ke Luar Negeri, Pencekalan Belum Diminta

Next Post

Aktivis Greenpeace Gelar Aksi di Bundaran HI, Apa Pesan Mereka?

musa

musa

Related Posts

italia
World

Italia Siapkan 500 Tentara untuk Amankan Milan dari Kerusuhan

21/10/2026
Netanyahu
World

Netanyahu Dituding Ingin Seret Washington ke Konflik Baru

20/10/2026
muazin
World

Muazin di India Dipenjara 14 Hari Usai Kumandangkan Azan

15/10/2026
bandara riyadh
World

Bandara Riyadh Diserang Lagi, Ratusan Penerbangan Terganggu

12/10/2026
mati
World

Dua Suntikan Mati Gagal, Christa Pike Sadar di Rumah Sakit

09/10/2026
emas
World

Mantan Anggota CIA Ditangkap, 300 Batang Emas Disita

09/10/2026
Next Post
Greenpeace

Aktivis Greenpeace Gelar Aksi di Bundaran HI, Apa Pesan Mereka?

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.