• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Sultan HB X Pertanyakan Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes

Sultan HB X mempertanyakan mekanisme wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih karena belum ada penjelasan terperinci.

musa by musa
20/10/2026
in Nasional
0
gaji
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mempertanyakan mekanisme wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurutnya, rencana tersebut belum disertai penjelasan terperinci mengenai sistem pengelolaan maupun alur pembayarannya.

Sultan menegaskan, pemerintah belum menerbitkan keputusan resmi terkait kebijakan tersebut. Karena itu, masyarakat diminta menunggu kepastian sebelum menyimpulkan bagaimana skema penyaluran gaji akan diterapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sultan saat menanggapi wacana pembayaran gaji ASN melalui koperasi, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Senin (19/10/2026).

Sultan Minta Mekanisme Penyaluran Diperjelas

Sultan menilai, kejelasan mekanisme menjadi hal mendasar sebelum pemerintah merealisasikan rencana tersebut. Sistem pembayaran harus dijelaskan secara terperinci agar pelaksanaannya dapat dipahami dan dampaknya bisa dinilai secara objektif.

“Itu kan baru keinginan, tetapi kepastiannya saya belum tahu persis. Kebijakan pemerintah juga belum ada. Itu masih menjadi pemikiran. Kita tunggu kebijakannya saja,” ujar Sultan, dikutip dari Tribun Jogja.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan kebijakan tersebut diterapkan pada tahun ini. Menurutnya, keputusan resmi belum terbit sehingga belum ada dasar untuk memastikan waktu pelaksanaannya.

Sultan mengingatkan agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai teknis kebijakan yang menyangkut penghasilan ASN. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana sistem itu akan berjalan sebelum penerapannya diputuskan.

Bagaimana Alur Pembayaran Gaji ASN?

Salah satu hal yang menjadi perhatian Sultan adalah alur penyaluran dana apabila koperasi dilibatkan dalam pembayaran gaji ASN. Ia mempertanyakan apakah dana akan disalurkan melalui bank pemerintah terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada koperasi desa atau menggunakan mekanisme lain.

“Kalau nanti lewat bank pemerintah, lalu ke koperasi desa, bagaimana? Itu juga bisa. Kita tidak tahu. Itu masih makro. Isinya nanti akan ada kebijakan yang keluar. Mekanismenya, sistem manajemennya bagaimana?” kata Sultan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa skema operasional masih perlu diperjelas. Tanpa informasi mengenai alur dana, sistem administrasi, serta pembagian tanggung jawab antarlembaga, efektivitas kebijakan belum dapat dinilai secara menyeluruh.

Kejelasan tersebut juga penting untuk memastikan penyaluran gaji berjalan tertib dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi ASN yang menerima penghasilan.

Dampak terhadap Bank Pembangunan Daerah Belum Diketahui

Selain mekanisme pembayaran, Sultan turut menyoroti kemungkinan dampak kebijakan terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Selama ini, perbankan menjadi salah satu saluran pembayaran gaji ASN. Jika pemerintah mengubah atau menambah jalur penyaluran melalui koperasi, dampaknya terhadap lembaga keuangan perlu dikaji berdasarkan skema yang ditetapkan.

Namun, Sultan mengaku belum dapat memperkirakan risiko yang mungkin muncul karena mekanisme kebijakan tersebut belum dijelaskan.

“Kita belum tahu risikonya. Mekanismenya bagaimana? Itu saja,” ungkapnya.

Dengan demikian, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan apakah wacana tersebut akan mengurangi peran BPD, mengubah pola kerja sama perbankan, atau justru melibatkan lembaga keuangan dalam skema yang sama.

Pemerintah Belum Menetapkan Keputusan Resmi

Wacana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah. Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga disebut telah meluruskan bahwa penyaluran gaji melalui koperasi merupakan salah satu opsi, bukan keputusan final.

Karena itu, sejumlah aspek masih perlu diperjelas, mulai dari dasar kebijakan, mekanisme penyaluran, sistem pengawasan, hingga dampaknya terhadap ASN dan lembaga keuangan.

Kepastian tersebut penting agar rencana yang bertujuan memperkuat peran koperasi tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem pembayaran penghasilan pegawai pemerintah.

Menurut Anda, apakah penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih dapat memperkuat ekonomi desa, atau sebaiknya pembayaran tetap melalui perbankan sampai mekanisme dan manfaatnya benar-benar jelas?

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #SultanHBX #ASN #KoperasiMerahPutih #KDKMP #PemdaDIY #KebijakanPemerintah #JurnalPelopor
Previous Post

Malaysia Ingin Rekrut Moriyasu, Pelatih Jepang Justru Pilih Klub

Next Post

Gaji Utama Tak Cukup, Kelas Tengah Andalankan Double Job

musa

musa

Related Posts

KMP Batu mandi
Nasional

KMP Batu Mandi Terbakar di Laut Merak, Ini Kronologinya

20/10/2026
greenpeace
Nasional

Viral Aksi Greenpeace di Bundaran HI, Ini Pesan Spanduknya

20/10/2026
double job
Nasional

Gaji Utama Tak Cukup, Kelas Tengah Andalankan Double Job

20/10/2026
Hutan Gunung Lawu Terbakar 100 Hektare, Berpotensi Merembet
Nasional

Hutan Gunung Lawu Terbakar 100 Hektare, Berpotensi Merembet

19/10/2026
Bekas Karhutla 5,9 Hektare di Dharmasraya Ditanami Sawit
Nasional

Bekas Karhutla 5,9 Hektare di Dharmasraya Ditanami Sawit

19/10/2026
msci
Nasional

Pengangguran Jakarta Turun dari 6,03 Menjadi 5,79 Persen

17/10/2026
Next Post
double job

Gaji Utama Tak Cukup, Kelas Tengah Andalankan Double Job

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.