Jurnal Pelopor – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan setelah sidang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum para pemohon.
MK Tak Menemukan Bukti Ijazah Kelulusan
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam putusan tersebut adalah dokumen pendidikan Gibran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa setelah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang muncul dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK juga menilai certificate of attendance yang digunakan dalam dokumen pendidikan Gibran bukan merupakan bukti kelulusan.
Dokumen tersebut dinilai hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Dengan kata lain, certificate of attendance tidak menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Status Gibran Sudah Bukan Calon Wapres
Meski menemukan fakta tersebut, MK tidak kemudian membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa secara faktual Gibran sudah tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
Status tersebut berakhir setelah Gibran terpilih dan dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, perkara yang diajukan para pemohon dinilai tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut MK, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan pencalonan sesuai ketentuan UUD 1945.
Gugatan Terbentur Kedudukan Hukum
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Permohonan didaftarkan ke MK pada 10 September 2026 dan sidang perdana digelar pada 21 September 2026.
Para pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan, Denny Indrayana menyebut dokumen yang diserahkan kepada KPU berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan dari Kementerian Pendidikan. Menurutnya, surat tersebut menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan SMK peminatan Akuntansi.
Namun, menurut para pemohon, surat tersebut tidak secara langsung menunjukkan bahwa Gibran telah lulus dari sekolah tersebut.
Para Pemohon Bukan Pasangan Calon
Selain memeriksa persoalan dokumen pendidikan, MK juga mempertimbangkan kedudukan hukum para pemohon.
Dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, pihak yang mengajukan perkara Gibran bukan merupakan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Atas pertimbangan tersebut, MK akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Putusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (5/10/2026), sebelum dibacakan secara terbuka pada Selasa malam.
Dalam proses persidangan, MK sebelumnya telah mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, pihak terkait, saksi, dan sejumlah ahli. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia juga turut memberikan keterangan dalam persidangan.
Dengan demikian, meskipun MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA dari luar negeri dalam perkara tersebut, Mahkamah tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







