• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Hotman Paris Desak Hukuman Maksimal Untuk Pelaku Pelecehan.

Hotman Paris resmi dampingi santriwati korban pelecehan di Pati, desak hukuman maksimal bagi tersangka yang sempat melarikan diri.

musa by musa
08/05/2026
in Jurnal
0
hotman
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Hotman Paris Hutapea secara resmi memberikan pembelaan hukum kepada salah satu santriwati lulusan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, yang menjadi korban pelecehan seksual oleh pengasuhnya. Dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026), Hotman menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dengan memanfaatkan kekuatan publikasi media (viral justice).

“Kita akan kawal, kita akan viralkan terus-menerus. Biasanya kalau Hotman yang memviralkan sampai ke Istana nyampe semuanya,” ujar Hotman. Korban yang hadir dengan masker dan kacamata hitam juga meminta agar Kapolresta Pati tidak terpengaruh oleh tekanan atau rayuan apa pun dalam menangani perkara ini.

Penangkapan Tersangka dan Modus Operandi

Tersangka berinisial AS (51) alias Ashari, yang merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut, berhasil ditangkap oleh polisi di sebuah petilasan di Kabupaten Wonogiri setelah sempat melarikan diri ke Bogor.

Berikut adalah rincian hasil pemeriksaan kepolisian:

  • Durasi Kejahatan: Aksi bejat dilakukan dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.

  • Frekuensi: Terhadap satu korban yang melapor, tersangka diketahui telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali di lokasi berbeda.

  • Modus Doktrin: Tersangka menggunakan doktrin menyesatkan bahwa seorang murid harus mematuhi segala perintah guru agar ilmu yang didapat bisa terserap dengan baik.

  • Ancaman: Selain doktrin, tersangka mengancam akan mengeluarkan korban dari pondok pesantren yang berstatus gratis tersebut jika menolak ajakannya.

Potensi Korban Skala Besar

Meski saat ini penyidikan resmi difokuskan pada laporan yang ada, pengacara korban lainnya, Ali Yusron, mengungkapkan temuan yang mengejutkan. Berdasarkan penelusuran timnya, diduga jumlah korban mencapai 30 hingga 50 santriwati.

Kepala Dinsos P3AKB Pati, Aviani Tritanti Venusia, menambahkan bahwa korban yang saat ini melapor mengalami gangguan psikis berat karena memendam penderitaan tersebut selama bertahun-tahun dan baru berani melapor setelah lulus dari pondok pesantren tersebut. Pihak Dinsos bersama aparat penegak hukum terus membuka ruang bagi korban lain yang mungkin ingin bersuara.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #HotmanParis #Keadilan #Pati #Pesantren #Hukum #PelecehanSeksual #BeritaTerkini
Previous Post

Freiburg Dan Aston Villa Amankan Tiket Final Europa.

Next Post

Penjelasan Lengkap Mengenai CNG Calon Pengganti Gas LPG.

musa

musa

Related Posts

sepatu
Nasional

Tim Pencegahan KPK Soroti Proyek Sepatu Puluhan Miliar.

08/05/2026
cng
Nasional

Penjelasan Lengkap Mengenai CNG Calon Pengganti Gas LPG.

08/05/2026
aston villa
Olahraga

Freiburg Dan Aston Villa Amankan Tiket Final Europa.

08/05/2026
neymar
Olahraga

Neymar Minta Maaf Usai Ribut Dengan Robinho Junior.

08/05/2026
valverde
Olahraga

Valverde Bantah Berkelahi Dengan Tchouameni Di Real Madrid.

08/05/2026
sidang isbat
Nasional

Catat Jadwal Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Iduladha.

07/05/2026
Next Post
cng

Penjelasan Lengkap Mengenai CNG Calon Pengganti Gas LPG.

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.