Jurnal Pelopor — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara resmi memberhentikan keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) pada Minggu (3/5/2026). Langkah drastis ini diambil setelah adanya penelusuran terkait insiden “prank” atau pemesanan fiktif layanan Pemadam Kebakaran (Damkar) di Semarang, Jawa Tengah. Aksi tersebut dilakukan oleh oknum debt collector dari PT TIN saat melakukan upaya penagihan terhadap nasabah platform Indosaku.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik penagihan yang melibatkan intimidasi, pelecehan, hingga penyalahgunaan fasilitas publik. PT TIN, yang merupakan penyedia jasa penagihan pihak ketiga, dinilai telah melanggar berat Pedoman Perilaku (Code of Conduct) AFPI serta prinsip perlindungan konsumen yang diatur oleh regulator.
Evaluasi Menyeluruh Terhadap Platform Indosaku
Selain mendepak PT TIN, AFPI juga sedang memproses langkah etik dan pembinaan terhadap PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) selaku platform penyelenggara. Sebagai pihak yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, Indosaku dianggap bertanggung jawab atas pengawasan operasional mitra penagihannya di lapangan.
Insiden ini menjadi momentum bagi AFPI untuk melakukan reviu menyeluruh terhadap seluruh anggota asosiasi terkait penggunaan mitra penagihan eksternal. Evaluasi ini mencakup aspek sertifikasi kompetensi para agen penagih, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan lapangan yang lebih ketat guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Komitmen Perlindungan Konsumen dan Pengawasan OJK
AFPI memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil telah dikoordinasikan secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah tegas ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. AFPI memandang bahwa tindakan oknum tersebut sama sekali tidak mencerminkan standar operasional industri fintech yang sehat.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap proaktif dalam mengawasi praktik pinjaman daring (pindar) dan melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi. AFPI berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dengan membersihkan industri dari praktik-praktik “premanisme digital” yang merusak citra layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







