Jurnal Pelopor — Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/4/2026). Laporan ini didasari atas rasa kecewa dan tuduhan perbuatan curang terkait buku yang dijual oleh Rismon.
1. Duduk Perkara: Buku yang “Dianulir” Penulisnya
Persoalan ini bermula ketika Irwan Arya membeli buku tersebut pada Januari 2026 di area Car Free Day (CFD) Jakarta.
-
Pembelian Skala Besar: Irwan awalnya berniat membeli 200 hingga 300 eksemplar. Sejauh ini, ia telah membayar 60 buku dengan total nilai Rp6.002.500.
-
Alasan Pelaporan: Irwan merasa tertipu karena setelah buku tersebut beredar dan dibeli, Rismon justru mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan dengan menganulir tulisannya sendiri. Rismon menyebut isi buku tersebut bohong dan palsu.
-
Kekecewaan Pelapor: “Saya terkejut… dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia,” ujar Irwan di Polda Metro Jaya.
2. Pasal yang Disangkakan
Rismon dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam:
-
Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
-
Barang Bukti: Irwan telah menyerahkan fisik buku ‘Gibran End Game’ serta bukti transfer pembayaran kepada penyidik.
3. Jejak Kasus Rismon Sebelumnya
Laporan ini muncul hanya satu minggu setelah Rismon lepas dari status tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
-
Restorative Justice (RJ): Status tersangka Rismon sebelumnya dicabut setelah permohonan perdamaiannya disetujui oleh Jokowi.
-
SP3: Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 April 2026.
-
Pertemuan dengan Wapres: Pasca bebas, Rismon bahkan sempat terlihat menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Analisis Situasi
Laporan terbaru ini tergolong unik karena obyek sengketanya adalah pengakuan penulis terhadap karyanya sendiri. Jika Rismon benar menyatakan isi bukunya “bohong” setelah menjualnya ke publik, hal ini bisa menjadi dasar kuat bagi pembeli untuk merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi yang menyelimuti figur Rismon Sianipar di tahun 2026. Mengingat ia baru saja mendapatkan “pengampunan” dari Jokowi lewat jalur restorative justice, menurut Anda apakah laporan baru dari pihak swasta (Irwan Arya) ini akan kembali menggiring Rismon ke ruang tahanan, ataukah ada kemungkinan jalur mediasi kembali ditempuh dalam kasus sengketa konten buku ini?
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







