Jurnal Pelopor — Belum genap menjalani masa hukumannya, Robig Zaenudin kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak di Lapas Semarang pada Januari 2026.
1. Positif Narkoba dan Kendalikan Peredaran dari Penjara
Temuan kepolisian mengungkap bahwa status Robig sebagai mantan anggota Satresnarkoba tampaknya disalahgunakan untuk bermain di sisi gelap hukum:
-
Hasil Tes Urine: Robig dinyatakan positif mengonsumsi narkoba selama berada di dalam lapas.
-
Dugaan Peredaran: Ia tidak hanya pemakai, tetapi diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara.
-
Sanksi Pemindahan: Untuk memutus rantai peredaran dan mencegah gangguan keamanan, Robig telah dipindahkan secara ketat dari Lapas Semarang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap.
2. Mengingat Kembali Kasus Penembakan GRO (2024)
Kasus ini berawal dari insiden tragis pada 24 November 2024 yang menewaskan seorang siswa berinisial GRO.
-
Bukan Karena Tawuran: Meskipun awalnya diklaim sebagai upaya membubarkan tawuran, fakta di persidangan dan rekaman CCTV membuktikan bahwa ini adalah masalah pribadi.
-
Pemicu Sepele: Robig merasa jalannya “dipepet” oleh motor korban saat ia pulang kantor. Ia kemudian menunggu dan menembak korban di depan sebuah minimarket tanpa peringatan.
-
Vonis: Robig dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena melanggar UU Perlindungan Anak.
3. Bukti CCTV yang Mematikan
Rekaman CCTV menjadi bukti kunci yang meruntuhkan skenario awal kepolisian. Video memperlihatkan korban berusaha menghindar dan tidak ada tanda-tanda konflik massal atau tawuran di lokasi kejadian saat penembakan terjadi.
Implikasi Hukum Selanjutnya
Dengan adanya temuan baru di Lapas, masa hukuman Robig kemungkinan besar akan bertambah. Penempatan di Nusakambangan juga menandakan bahwa ia kini dikategorikan sebagai narapidana dengan risiko tinggi (high risk).
Ironisnya, seseorang yang pernah bertugas di satuan reserse narkoba justru berakhir menjadi bagian dari jaringan tersebut di dalam penjara. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan di lapas serta integritas oknum aparat yang pernah terlibat dalam penegakan hukum.
Mengingat Robig adalah mantan anggota Satresnarkoba, menurut Anda apakah keterlibatannya dalam peredaran di lapas ini menunjukkan adanya jaringan lama yang belum terputus, ataukah ini murni kegagalan sistem pengawasan internal penjara yang membiarkan akses komunikasi ke luar tetap terbuka?
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







