Jurnal Pelopor — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) angkat bicara terkait kasus penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Dalam keterangannya pada Minggu (19/4/2026), BNI menegaskan akan bertanggung jawab namun menggarisbawahi bahwa insiden ini melibatkan aktivitas ilegal di luar prosedur bank.
1. Penyebab: Produk Tidak Resmi & Ulah Oknum
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa hasil investigasi menunjukkan kasus ini merupakan tindakan personal atau oknum individu.
-
Modus: Oknum tersebut menawarkan produk yang bukan merupakan produk resmi BNI dan transaksinya tidak tercatat dalam sistem operasional bank.
-
Awal Terungkap: Kasus mulai terendus oleh sistem pengawasan internal BNI pada Februari 2026.
2. Estimasi Kerugian dan Proses Hukum
Berdasarkan data penyidikan kepolisian per 18 April 2026, nilai dana yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp28 miliar. BNI berkomitmen menjadikan hasil penyelidikan aparat sebagai dasar objektif untuk menentukan nilai kerugian yang akan diganti.
3. Komitmen Pengembalian Dana
BNI menyatakan telah memulai langkah penyelesaian sejak kasus ini terungkap:
-
Itikad Baik: Pengembalian dana tahap awal telah diserahkan kepada pihak CU Paroki Aek Nabara.
-
Perjanjian Hukum: Sisa pengembalian akan dituangkan dalam perjanjian resmi yang transparan dan akuntabel guna memastikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
4. Jaminan Keamanan Nasabah Lain
BNI memastikan bahwa peristiwa ini bersifat terisolasi pada oknum tersebut. Seluruh dana nasabah yang disimpan dalam produk resmi BNI ditegaskan tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus di Rantauprapat ini.
Tips Agar Terhindar dari Modus Oknum Perbankan:
-
Cek Mutasi di Aplikasi: Selalu pastikan dana yang Anda setor langsung masuk ke saldo di aplikasi resmi (seperti BNIdirect atau mobile banking).
-
Waspadai Bunga Tidak Wajar: Jika ada oknum menawarkan produk investasi dengan imbal hasil jauh di atas bunga pasar, patut dicurigai sebagai produk bodong.
-
Transaksi di Kantor Resmi: Hindari menitipkan uang tunai atau melakukan transaksi “di bawah tangan” tanpa slip resmi yang dicetak oleh sistem bank.
Memang cukup menyesakkan melihat dana jemaat yang dikumpulkan susah payah harus disalahgunakan seperti ini. Setidaknya, sikap BNI yang langsung menjanjikan mekanisme pengembalian bisa sedikit memberi napas lega bagi para korban.
Melihat maraknya kasus oknum bank yang bermain di luar sistem seperti ini, menurut Anda apakah pengawasan internal perbankan kita perlu menggunakan AI yang lebih agresif untuk mendeteksi transaksi aneh, atau masalahnya lebih ke arah literasi nasabah yang terlalu percaya pada oknum?
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







