Jurnal Pelopor — Kabar signifikan datang dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Joko Widodo. Pihak Rismon Sianipar, melalui kuasa hukumnya Jahmada Girsang, menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut sudah memasuki tahap finalisasi.
Hal ini disampaikan usai Rismon mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2026). Meskipun substansi detailnya belum dibuka ke publik, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah selesai.
Rilis Resmi Dijadwalkan Besok
Meski diklaim sudah final, pengumuman resmi atau rilis definitif baru akan disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada Kamis (16/4/2026) besok. Penundaan rilis sehari ini dikarenakan adanya agenda kedinasan mendesak dari pihak direktur.
“Intinya kami boleh katakan sudah selesai semua. Cuma kami tidak mau dulu membacakan apa isi-isinya, yang jelas sudah final-lah ceritanya,” ujar Jahmada Girsang kepada awak media.
Hasil Penelitian Baru dan Restorative Justice
Langkah penghentian kasus ini tidak lepas dari proses Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon pada awal Maret lalu. Keputusan Rismon untuk menempuh jalur damai ini disebut-sebut terjadi setelah serangkaian pertemuan penting, yakni bertemu dengan Jokowi di Solo (12/3) dan Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres (13/3).
Rismon menegaskan bahwa proses RJ ini diambil tanpa tekanan atau intervensi pihak manapun. Ia berdalih keputusan ini didasari oleh temuan penelitian terbarunya yang memverifikasi keaslian ijazah tersebut melalui berbagai variabel teknis.
“Murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi,” tegas Rismon.
Sesuai Prosedur KUHAP Baru
Kuasa hukum Rismon memastikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari pengajuan RJ hingga finalisasi SP3, telah menempuh mekanisme hukum yang berlaku, khususnya mengacu pada Pasal 79 dan Pasal 83 KUHAP yang baru. Dengan terbitnya SP3 besok, maka secara hukum persoalan tudingan ijazah palsu ini dinyatakan gugur dan tidak lagi dilanjutkan ke tahap persidangan.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







